Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Izinkan Asing Cari Harta Karun di Indonesia, Susi: Kita Banyak Kehilangan Benda Bersejarah

Presiden Jokowi izinkan investor asing cari harta karun di Indonesia, Susi beri tanggapan: Kita Banyak Kehilangan Benda Bersejarah, Kamis (4/3/2021).

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jokowi Izinkan Asing Cari Harta Karun di Indonesia, Susi: Kita Banyak Kehilangan Benda Bersejarah
Instagram @susipudjiastuti
Presiden Jokowi izinkan investor asing cari harta karun di Indonesia, Susi beri tanggapan: Kita Banyak Kehilangan Benda Bersejarah, Kamis (4/3/2021). 

Awalnya, bidang usaha ini masuk ke dalam daftar 20 bidang usaha tertutup bagi investasi, yang diatur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Lalu, daftar negatif investasi pada aturan itu direvisi melalui Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, menjadi 6 bidang usaha saja yang tertutup.

Peti harta karun
Ilustrasi Peti harta karun (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)

Baca juga: Diduga Ini Pihak yang Bujuk Jokowi Buka Investasi Miras

Baca juga: Politisi PAN Minta Anies Baswedan Tiru Jokowi yang Tegas Batalkan Perpres Miras

Sehingga, total ada 14 bidang usaha yang sebelumnya dilarang menjadi terbuka bagi investor asing, satu di antaranya harta karun/BMKT.

Walaupun begitu, Bahlil menegaskan pembukaan investasi pada bidang usaha ini tak akan dilakukan sembarangan.

Ada perizinan dan aturan ketat yang harus dipenuhi para investor asing.

"Harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk Online Single Submission (OSS) kemudian izin didapatkan."

"Tapi harus ada notifikasi dan syarat-syarat itu tidak gampang karena ini bukan barang barang sembarangan."

Berita Rekomendasi

"Semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Shella)(Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas