Kembali Dilanjutkan Maret 2021, Simak Cara dan Syarat Cairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Sini
Segera dilanjutkan pada Maret 2021, simak cara dan syarat cairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta disini.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto sebagaimana diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.
Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif, karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya sepeser pun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.
(Tribunnews.com/Nadya) (Kompas.com/Elsa Catriana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.