Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Jumhur Hidayat Nilai Saksi Fakta yang Dihadirkan Jaksa Tidak Kompeten dan Tak Layak

Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menyebut saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Husein Shihab merupakan orang yang tidak berkompeten.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Jumhur Hidayat Nilai Saksi Fakta yang Dihadirkan Jaksa Tidak Kompeten dan Tak Layak
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang pemeriksaan saksi fakta atas terdakwa Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). 

Belum Baca Naskah UU Cipta Kerja

Dalam proses persidangan Husein Shihab yang diduga sebagai rekan dari pelapor mengaku resah atas cuitan Jumhur Hidayat.

Karenanya, dia mengklaim merasa menjadi korban atas perilaku Jumhur yang membuat cuitan tersebut.

"Iya saya korban, saya merasa diresahkan atas cuitan itu, karena saya pekerja juga," kata Husein dalam ruang sidang," Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Tim Hukum Jumhur Hidayat Ajukan Penangguhan Penahanan

Menanggapi hal ini, Oky Wiratama selaku anggota tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menanyakan terkait keresahan yang dirasakan Husein.

Oky bertanya terkait dampak besar yang diterima Husein atas cuitan dari kliennya itu.

"Ada tidak dampak (langsung) kepada saudara saksi dari cuitan Jumhur, apakah jadi di-PHK atau gimana?" tanya Oky kepada Husein.

Berita Rekomendasi

Mendengar pertanyaan tersebut, Husein langsung melontarkan tanggapan kepada jajaran tim kuasa hukum Jumhur.

"Belum ada (dampak), intinya apa yang disampaikan terdakwa (Jumhur) berdampak besar kalau tidak dilaporkan, jadi laporan kami itu upaya preventif," jawab Husein.

Baca juga: Tim Hukum Jumhur Hidayat Ajukan Penangguhan Penahanan

Lebih lanjut, setelah mendengar jawaban dari Husein, Oky lantas melontarkan pertanyaan kembali, terkait pemahaman Husein terhadap naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Saudara saksi bilang pernah riset, apakah baca (naskah) UU Omnibus Law?" tanya Oky.

Secara singkat Husein memberikan jawaban "tidak," katanya.

Mendengar jawaban tersebut, Oky kembali mengajukan pertanyaan kepada Husein, terkait tolok ukur kenapa pihaknya bisa melaporkan berita hoaks kalau naskahnya belum dibaca.

Tidak hanya itu, Oky juga menanyakan pengetahuan Husein mengenai waktu pengesahan UU Omnibus Law itu sendiri.

Baca juga: Kuasa Hukum Pentolan KAMI: Cuitan Jumhur Hidayat Tak Ada Kaitannya Dengan Dakwaan Picu Keonaran

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas