Kuasa Hukum Jumhur Hidayat Nilai Saksi Fakta yang Dihadirkan Jaksa Tidak Kompeten dan Tak Layak
Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menyebut saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Husein Shihab merupakan orang yang tidak berkompeten.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menyebut saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Husein Shihab merupakan orang yang tidak berkompeten.
Oky Wiratama selaku kuasa hukum Jumhur Hidayat mengatakan seharusnya saksi fakta dapat memberikan keterangannya di persidangan sesuai dengan apa yang dilihat, didengar, dan diketahuinya.
Akan tetapi kata Oky, saksi Husein hanya memberikan kesaksian berdasarkan pendapat dan padangan pribadinya.
"Karena dia saksi fakta harusnya adalah 'yang saya lihat yang saya baca yang saya dengar yang saya ketahui', jadi dia (saksi) tidak punya kapasitas sebagai saksi fakta," katanya kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Pelapor Mengaku Resah dengan Cuitan Jumhur Hidayat Tapi Belum Baca Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja
Tidak hanya itu, kata Oky dalam Berita Acara Persidangan (BAP), banyak pernyataan dari Husein yang hanya didasari dari pandangan diri semata.
Karenanya, Oky menyebut Husein tidak layak sebagai saksi fakta karena yang bersangkutan bukan merupakan ahli.
"Jadi dia (Husein) tidak punya kapasitas sebenarnya dalam menjawab berdasarkan pandangan dia karena dia bukan ahli, kecuali dia ahli baru bisa," katanya.
Senada dengan Oky, Arif Maulana yang juga merupakan anggota kuasa hukum Jumhur mengatakan, keterangan yang diberikan Husein terkesan menutupi fakta.
Baca juga: JPU Sebut Jumhur Hidayat Akui Perbuatannya Sesuai Surat Dakwaan
"Kami menilai saksi menutupi informasi yang itu penting, misalkan saksi berasal dari organisasi apa, latar belakangnya seperti apa dan banyak keterangan yang tak sesuai antara misalkan BAP dengan yang disampaikan di pengadilan," katanya.
Karenanya dia menilai Husein tidak memiliki kompetensi sebagai seorang saksi yang seharusnya bisa menerangkan fakta secara terbuka dan secara jelas.
Sehingga katanya, kasus yang menimpa kliennya yakni Jumhur bisa terungkap jelas tidak ada yang ditutup-tutupi.
Tidak hanya itu, Arif menyatakan saat proses persidangan pihaknya meminta Husein untuk menjelaskan hal yang substansial guna mengungkap tabir perkara ini, namun yang bersangkutan tidak menjawab.
"Makanya pak Jumhur mengatakan saksi ini tidak layak menjadi saksi sehingga tak masuk dalam keterangan sebagai saksi yang bisa menjadi alat bukti dan memberatkan pak Jumhur," katanya.