Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelapor Mengaku Resah dengan Cuitan Jumhur Hidayat Tapi Belum Baca Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja

Dalam proses persidangan Husein Shihab yang diduga sebagai rekan dari pelapor mengaku resah atas cuitan Jumhur Hidayat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pelapor Mengaku Resah dengan Cuitan Jumhur Hidayat Tapi Belum Baca Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang pemeriksaan saksi fakta atas terdakwa Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita hoax di sosial media terkait Undangan-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dengan terdakwa Jumhur Hidayat.

Sidang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi yang dihadirkan bernama Husein Shihab.

Baca juga: Kuasa Hukum Pentolan KAMI, Jumhur Hidayat, Kembali Minta Hakim Hadirkan Kliennya Secara Offline

Dalam proses persidangan Husein Shihab yang diduga sebagai rekan dari pelapor mengaku resah atas cuitan Jumhur Hidayat.

Karenanya, dia mengklaim merasa menjadi korban atas perilaku Jumhur yang membuat cuitan tersebut.

"Iya saya korban, saya merasa diresahkan atas cuitan itu, karena saya pekerja juga," kata Husein dalam ruang sidang," Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Tim Hukum Jumhur Hidayat Ajukan Penangguhan Penahanan

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal ini, Oky Wiratama selaku anggota tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menanyakan terkait keresahan yang dirasakan Husein.

Oky bertanya terkait dampak besar yang diterima Husein atas cuitan dari kliennya itu.

"Ada tidak dampak (langsung) kepada saudara saksi dari cuitan Jumhur, apakah jadi di-PHK atau gimana?" tanya Oky kepada Husein.

Mendengar pertanyaan tersebut, Husein langsung melontarkan tanggapan kepada jajaran tim kuasa hukum Jumhur.

"Belum ada (dampak), intinya apa yang disampaikan terdakwa (Jumhur) berdampak besar kalau tidak dilaporkan, jadi laporan kami itu upaya preventif," jawab Husein.

Baca juga: Tim Hukum Jumhur Hidayat Ajukan Penangguhan Penahanan

Lebih lanjut, setelah mendengar jawaban dari Husein, Oky lantas melontarkan pertanyaan kembali, terkait pemahaman Husein terhadap naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Saudara saksi bilang pernah riset, apakah baca (naskah) UU Omnibus Law?" tanya Oky.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas