Pelapor Mengaku Resah dengan Cuitan Jumhur Hidayat Tapi Belum Baca Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja
Dalam proses persidangan Husein Shihab yang diduga sebagai rekan dari pelapor mengaku resah atas cuitan Jumhur Hidayat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita hoax di sosial media terkait Undangan-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dengan terdakwa Jumhur Hidayat.
Sidang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan bernama Husein Shihab.
Baca juga: Kuasa Hukum Pentolan KAMI, Jumhur Hidayat, Kembali Minta Hakim Hadirkan Kliennya Secara Offline
Dalam proses persidangan Husein Shihab yang diduga sebagai rekan dari pelapor mengaku resah atas cuitan Jumhur Hidayat.
Karenanya, dia mengklaim merasa menjadi korban atas perilaku Jumhur yang membuat cuitan tersebut.
"Iya saya korban, saya merasa diresahkan atas cuitan itu, karena saya pekerja juga," kata Husein dalam ruang sidang," Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Tim Hukum Jumhur Hidayat Ajukan Penangguhan Penahanan
Menanggapi hal ini, Oky Wiratama selaku anggota tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menanyakan terkait keresahan yang dirasakan Husein.
Oky bertanya terkait dampak besar yang diterima Husein atas cuitan dari kliennya itu.
"Ada tidak dampak (langsung) kepada saudara saksi dari cuitan Jumhur, apakah jadi di-PHK atau gimana?" tanya Oky kepada Husein.
Mendengar pertanyaan tersebut, Husein langsung melontarkan tanggapan kepada jajaran tim kuasa hukum Jumhur.
"Belum ada (dampak), intinya apa yang disampaikan terdakwa (Jumhur) berdampak besar kalau tidak dilaporkan, jadi laporan kami itu upaya preventif," jawab Husein.
Baca juga: Tim Hukum Jumhur Hidayat Ajukan Penangguhan Penahanan
Lebih lanjut, setelah mendengar jawaban dari Husein, Oky lantas melontarkan pertanyaan kembali, terkait pemahaman Husein terhadap naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Saudara saksi bilang pernah riset, apakah baca (naskah) UU Omnibus Law?" tanya Oky.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.