POPULER NASIONAL SBY Jadi Benteng Terakhir AHY | Waketum MUI Tak Ikut Vaksin Covid-19 karena Sakit
Simak berita populer nasional Tribunnews. Pengamat sebut SBY jadi benteng terakhir AHY.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.
Konflik internal Partai Demokrat semakin meruncing, terlebih setelah tujuh kader dipecat secara tak hormat.
Hal ini diungkapkan pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, tak hadir dalam vaksinasi Covid-19 pengurus MUI pada Rabu (3/3/2021).
Dirangkum Tribunnews, berikut ini berita populer nasional yang dapat Anda simak:
Baca juga: Nama Ridwan Kamil Terseret Konflik Demokrat, Disebut-sebut Jadi Calon Ketum Gantikan AHY
Baca juga: Setahun Pandemi Covid-19 di Indonesia, PKS: Pemerintah Bingung, Rakyat Jadi Korban
1. Kesaksian Pendiri Demokrat soal Keterlibatan SBY dalam Partai
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyambangi kediaman para pendiri partai Demokrat pada Selasa (2/3/2021).
AHY didampingi Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefki Harsya, bersilaturahmi dengan tokoh pendiri Partai Demokrat antara lain Prof. Subur Budhisantoso, Umar Said, Wayan Sugiana, Ifan Pioh, Vera Rumangkang, dan Steven Rumangkang.
AHY mengatakan, pertemuan tersebut adalah inisiatif bersama untuk merespon gaduhnya suara oknum-oknum yang mengaku-ngaku sebagai pendiri partai Demokrat dan meniadakan peran Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang notabene adalah pendiri dan penggagas Partai Demokrat.
Menurut AHY, oknum-oknum diduga gerakan bersama mantan kader dalam Gerakan Pengambilalihan Kekuasaan - Partai Demokrat (GPK-PD).
"Dalam diskusi sambil makan siang bersama, saya mendengar langsung dari para tokoh tersebut bahwa klaim-klaim yang disampaikan oleh oknum-oknum tersebut tidak benar."
"Pak SBY adalah tokoh pendiri dan penggagas Partai Demokrat," kata AHY dalam postingan akun Instagram pribadinya @agusyudhoyono, dikutip pada Rabu (3/3/2021).
"Tokohnya Demokrat ya Pak SBY. Bahkan, mereka menambahkan nama partai dan warna bendera partai pun semuanya adalah ide dan inisiasi Pak SBY," imbuhnya.
AHY menambahkan, tokoh pendiri pun menegaskan bahwa mereka mengecam gerakan GPK-PD, apalagi KLB.
Dan mendukungnya sebagai Ketua Umum sah DPP hasil Kongres V, 15 Maret 2020 dalam mengemban amanah Partai berlambang Mercy ke depan.
Baca juga: Pengamat Soroti Perang Tagar di Media Sosial Terkait Gejolak di Partai Demokrat
Baca juga: Alasan Seseorang yang Miliki Alergi Obat Dapat Disuntik Vaksin Covid-19
2. Pengamat: SBY Benteng Terakhir AHY
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, menilai konflik internal Partai Demokrat semakin meruncing.
Terlebih setelah adanya pemecatan terhadap sejumlah pengurus dan kader partai berlambang bintang mercy tersebut.
Di satu sisi, bagi kubu Cikeas, tindakan pemecatan terhadap kader yang dianggap membangkang tersebut merupakan hal yang lazim terjadi di sejumlah partai.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menegakkan disiplin partai.
"Tentu saja, dalam konteks kepentingan kubu Cikeas, langkah pemecatan diambil dengan maksud untuk menciptakan stabilitas internal partai di tengah tekanan politik yang dialami kubu AHY (Cikeas)," kata Karyono kepada Tribunnews, Rabu (3/3/2021).
Karyono menambahkan, pemecatan tersebut dilakukan di tengah dorongan KLB yang kian menguat.
Tujuannya adalah untuk mengamankan status quo yakni posisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai Demokrat.
Namun demikian, yang perlu diantisipasi adalah efek dari tindakan pemecatan yang dilakukan secara serentak.
Jika tak terkendali justru bisa berpotensi menimbulkan gejolak yang lebih besar.
Baca juga: Jhoni Allen Gugat AHY, Demokrat: Jangan Baper, Tak Puas dengan Pemecatan Silakan ke Mahkamah Partai
Baca juga: Update Vaksinasi 3 Maret : 2,1 Juta orang Terima Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Pertama
Besarnya gejolak tergantung pada situasi dan kondisi.
3. Waketum MUI Tak Ikut Vaksin Covid-19
Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, pagi tadi telah memulai program vaksinasi Covid-19 tahap pertama, Rabu (3/3/2021).
Pemberian vaksin Covid-19 tahap pertama ini menargetkan 250 orang pengurus dan pimpinan MUI Pusat.
Kendati demikian, Wakil Ketua Umum, Anwar Abbas, dikonfirmasi tidak hadir pada agenda pemberian vaksin hari ini.
"Saya belum (menerima vaksin Covid-19)," kata Anwar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (3/3/2021).
Diketahui, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/11/368/2021.
Dalam surat tersebut tertuang anjuran mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.
Baca juga: Indonesia Kini Punya 38 Juta Vaksin Covid-19 asal Sinovac
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPD Kaltim Dukung KLB Demokrat
4. Demokrat Sebut Konflik Internal Bisa Diselesaikan di Mahkamah Partai
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, angkat bicara mengenai gugatan mantan kader ke pengadilan karena tak terima dipecat.
Herzaky menilai, jika ada perselisihan di internal partai politik bisa diselesaikan di Mahkamah Partai.
Menurutnya hal itu berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32.
"Jika mereka tidak puas dengan pemecatannya, silakan mereka ke Mahkamah Partai. Karena untuk perselisihan internal Partai Politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai," kata Herzaky kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Herzaky memastikan, Demokrat tidak akan menggugat balik mantan kader karena masalah politik bisa diselesaikan secara aturan politik.
"Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan, karena kami bukan pejabat administrasi pemerintahan. Hanya, sampai dengan saat ini, mereka merupakan mantan kader," ujarnya.
Sebelumnya, tak terima dipecat sepihak, Jhoni Allen Marbun resmi mengajukan gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Gugatan itu dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Rabu (3/3/2021), gugatan Jhoni terdaftar dengan nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2021.
5. Penyelenggara Pemilu Papua Diberhentikan DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tujuh penyelenggara pemilu.
Pasalnya, mereka terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020.
Tujuh penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP adalah Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande (Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel).
Serta Teradu Theodorus Kossay, Zufri Abubakar, Fransiskus Antonius Letsoin, dan Melkianus Kambu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua).
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, Prof Muhammad dalam Sidang Pembacaan Putusan sebanyak 5 Perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/3/2021).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan,” kata Muhammad membacakan putusan.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu I, II dan III (Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020) yang menetapkan bakal calon Yusak Yaluwo memenuhi syarat, meskipun tidak terpenuhi syarat jeda lima tahun tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
(Tribunnews.com)