Sidang Korupsi Bansos: Diminta Tagih Uang ke Vendor Bansos, Saksi Sebut Arahan Juliari Bikin Pusing
Dirjen Linjamsos membenarkan adanya arahan Menteri Sosial Juliari untuk mengumpulkan uang operasional dari vendor paket Bansos
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin membenarkan adanya arahan Menteri Sosial Juliari P Batubara untuk mengumpulkan uang operasional dari vendor paket Bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek.
Ia membenarkan hal itu lantaran diceritakan langsung oleh Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.
Baca juga: Saksi Ungkap Sejumlah Vendor Bansos Dimintai Fee untuk Eks Mensos Juliari Batubara
Diketahui Juliari yang menunjuk Adi menjabat posisi tersebut, sekaligus memerintahkannya untuk mengumpulkan uang operasional.
"Beliau, pak Adi, pusing ada arahan pak menteri untuk mengumpulkan operasional," kata Pepen dalam sidang kasus suap bansos Covid-19, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3/2021) malam.
Baca juga: Saksi Ungkap Sejumlah Vendor Bansos Dimintai Fee untuk Eks Mensos Juliari Batubara
Namun Pepen sempat menyangsikan cerita Adi soal arahan Juliari.
Sebab, Juliari disebut kerap mengingatkan jajarannya agar menjauhi tindakan yang melenceng dari ketentuan. Peringatan itu kerap diulang setiap mereka mengadakan rapat bersama.
"Saya sangsi apakah ini benar atau tidak. Karena setiap rapat, setiap rapat minggu itu ada arahan jelas dari Pak Menteri (Juliari) untuk tidak macem - macem," kata dia.
Sementara itu dalam persidangan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras mengamini adanya arahan Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tersebut.
Pengumpulan uang itu, dimaksudkan untuk uang operasional menteri.
"Adi menyampaikan kepada saya itu untuk operasional dari kegiatan-kegiatan. Awalnya kan dia nggak menyampaikan (peruntukannya), tapi dia menyampaikan untuk operasional menteri. Jumlahnya tidak disampaikan kepada kami," ujar Hartono.
Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Batubara, serta dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 (1,5 juta) paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena telah menunjuk perusahaannya sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.