Stigma Mafia Tanah Dikhawatirkan Diciptakan Pihak Tertentu yang Tengah Bersengketa
Oleh karena itu kadang kala tidak mudah untuk mengungkapnya, meskipun publik sudah terlanjur memberikan penilaian negatif.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengketa pertanahan tidak selalu dapat dianggap sebagai bukti adanya permainan mafia tanah. Bagaimana pun juga mekanisme hukum tetap menjadi solusi utama penyelesaian sengketa pertanahan.
“Perlu dihindari bila terjadi kekalahan dalam sengketa tanah, baik dari pihak pembeli maupun penjual, tiba-tiba memunculkan stigma adanya mafia tanah,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Indriyanto Seno Adji kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Kendati demikian mantan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015 itu menjelaskan sebetulnya istilah “mafia tanah” bukan hal baru untuk merujuk pada suatu kejahatan klasik yang terorganisir dan dilakukan oleh pihak yang ahli atau profesional.
Oleh karena itu kadang kala tidak mudah untuk mengungkapnya, meskipun publik sudah terlanjur memberikan penilaian negatif.
“Ada pelaku intelektual yang terlibat. Hukum membenarkan untuk dilakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk penyandang dananya, yang dapat diduga sebagai pelaku intelektual. Itu sesuai Pasal 55 KUHP,” kata Indriyanto.
Baca juga: IPW Apresiasi Gebrakan Kapolri di Kasus Mafia Tanah
Dalam hal pembebasan tanah oleh pemerintah maupun swasta, misalnya untuk kepentingan pembangunan jalan tol atau pengembangan sumber daya alam negara yang berpotensi terjadinya sengketa pertanahan, Indriyanto mengatakan tetap perlu berhati-hati ketika memberikan stigma negatif dengan menuding adanya mafia tanah.
Dia berpendapat sebenarnya Polri telah bekerja profesional untuk mengungkap berbagai kasus pertanahan.
Tapi tindakan yudisial Polri sepertinya banyak dimanfaatkan pihak tertentu untuk menciptakan stigma mafia tanah, seolah-olah legalitas pembebasan tanah dipersepsikan sebagai mafia tanah.
“Itu menunjukkan adanya narasi subjektif tentang sengketa tanah yang sesat dan penuh kepentingan, bukan berdasarkan objektivitas hukum itu sendiri,” tuturnya.
Sejumlah sengketa pertanahan mencuat beberapa waktu belakangan ini.
Salah satunya seperti yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten, berkaitan dengan kepemilikan 400 hektare lahan oleh PT BLP yang bergerak di bidang properti di Kecamatan Pakuhaji dan 70 hektare lahan oleh PT TUM yang bergerak di bidang peternakan sapi.
Pada awal Maret 2021, DPRD Kabupaten Tangerang telah melakukan konfirmasi terhadap para pihak.
Perwakilan perusahaan hadir dan memberikan penjelasan mengenai perizinan, perolehan tanah, dan rencana pengembangan lahan sesuai legalitas yang sah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.