Bareskrim Polri Kantongi Potensial Tersangka Kasus Unlawful Killing terhadap 6 Laskar FPI
Penyidik Polri masih membuat konstruksi hukum terkait peristiwa tewasnya 6 laskar FPI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya telah mengantongi potensial tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) saat terlibat bentrok dengan Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Namun begitu, Agus memastikan penyidik masih terus berproses untuk menyelidiki kasus tersebut. Terakhir, 3 personel Polda Metro Jaya telah berstatus terlapor dalam dugaan kasus unlawful killing tersebut.
"Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Penyidik Polri, kata Komjen Agus, masih membuat konstruksi hukum terkait peristiwa tewasnya 6 laskar FPI tersebut. Polri juga berkoordinasi dengan Kejaksaan RI untuk merampungkan kasus tersebut.
"Namun masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," ujar Agus.
Sebagai informasi, 3 anggota personel Polda Metro Jaya telah berstatus sebagai terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar pengawal Habib Rizieq yang tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan status terlapor tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
Baca juga: UPDATE Kasus 6 Laskar FPI: 3 Personel Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Dugaan Unlawful Killing
Baca juga: Apa Itu Unlawful Killing atau Ekstrajudicial Killing? Kasus Laskar FPI yang Ditembak Polisi
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.
Menurutnya, ada dugaan pembunuhan di luar hukum saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 laskar pengawal Rizieq yang masih dalam kondisi hidup dari jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.
"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (laskar pengawal Rizieq)," jelasnya.
Dibebastugaskan Sementara
3 Personel Polda Metro Jaya dibebaskan tugas sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.
Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.
"Statusnya masih terlapor jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," ujar dia.