Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2021, Ini Rincian Formasi yang Dibutuhkan
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 segera dibuka untuk 1,3 juta formasi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
"Untuk 2021 kita akan menjamin bahwa semua guru honorer akan bisa mengikuti tes seleksi ini dan akan diberikan beberapa kesempatan," kata Nadiem, Sabtu (20/2/2021).
"Di sisi daerah, kami juga berharap bahwa setiap pemerintah daerah dapat mengajukan formasi sebanyak-banyak sesuai dengan kebutuhannya yang benar karena anggarannya jika lulus seleksi akan dijamin oleh pemerintah pusat," lanjutnya.
Berikut kebijakan seleksi PPPK Tahun 2021:
1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.
Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.
2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.
Rekrutmen guru PPPK didasarkan pada estimasi kebutuhan guru di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru yang di dapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jumlah kebutuhan guru PPPK ini, di luar dari jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini mengajar.
Selain itu, penerimaan guru PPPK merupakan upaya pemerintah untuk menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar medapatkan penghasilan yang layak.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan juga dua kriteria yang dapat mengikuti seleksi.
Pertama, guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik.
Kedua adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
"Ini juga termasuk guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus PNS atau P3K sebelumnya,” kata Nadiem dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar/Muhammad Idris)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.