Pendiri Partai Demokrat Sebut Kongres luar biasa Dihadiri 387 DPC dengan 1.500 Kader
Kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat disebut akan digelar di salah satu hotel di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Plt Ketua DPC Partai Demokrat Tuban itu menilai pemerkosaan hukum dan demokrasi demikian harus dihentikan dan dibubarkan karena selain menciderai prinsip negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, juga bisa membuat kerusakan permanen dalam tatanan demokrasi dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Dalam kondisi demikian Negara dan pemerintah harusnya hadir melindungi pihak-pihak yang sah secara hukum, menegakkan keadilan dan menindak pihak-pihak yang sengaja melakukan perusakan," ungkapnya.
"Demikian juga Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan pengayoman serta menegakkan hukum harus segera mengambil langkah-langkah nyata untuk membubarkan acara yang nyata-nyata dilakukan secara Illegal tersebut, apalagi berdasar konfirmasi dari pihak kami, acara tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari Mabes Polri maupun Polda Sumut," imbuhnya.
Lebih lanjut, Didik juga meminta agar Menteri Hukum dan HAM menolak dengan tegas jika nantinya KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham.
Didik beralasan AD/ART Hasil Kongres V tahun 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham, dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing aturan maupun struktur personalianya.
Belum lagi, kata dia pada tanggal 4 Maret 2021 surat DPP Partai Demokrat sudah diterima Kemenkumham terkait dengan standing perencanaan dan pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional.
"Dengan dalih apapun, Menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," pungkas Didik.
Kongres Luar Biasa Dinilai Ilegal, Politikus Demokrat: Jika Ada, Berarti Itu Makar
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Demokrat, Kamhar Lakumani menegaskan, tidak ada penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Partai Demokrat.
Jika ada yang mengatasnamakan Partai Demokrat untuk menyelenggarakan KLB, hal itu dipastikan ilegal.
"DPP Partai Demokrat belum pernah mengeluarkan SK Kepanitiaan tentang penyelenggaraan KLB. Jika ada demikian, itu berarti makar, tak sesuai konstitusi Partai Demokrat. Tak punya legal standing," kata Kamhar kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Demokrat: Majelis Tinggi Partai Tak Pernah Keluarkan Persetujuan KLB, Mustahil Itu Digelar
"Apalagi mereka-mereka yang telah dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat, sama sekali tak punya hak untuk membawa-bawa nama Partai Demokrat dan menggunakan atribut Partai Demokrat," lanjutnya.
Bagi Demokrat, kata Kamhar, Gerakan Pengambilalihan Kepemimipinan Partai Demokrat (GPK PD) murni sebagai praktik 'pelacuran' kader dan para mantan kader yang terobsesi kekuasaan.
Baca juga: KLB Demokrat oleh Kader yang Dipecat Bakal Digelar Hari Ini, Lokasi hingga Klaim Jumlah Peserta
Di sisi lain mempertontonkan arogansi kekuasaan di mana Moeldoko yang juga Kepala Staf Presiden berambisi mengambil alih Partai Demokrat untuk pemenuhan syahwat politiknya pada 2024 nanti.