Temui Bukti Permulaan Cukup, Polri Bakal Gelar Perkara Kasus Tewasnya Laskar FPI Pekan Depan
Polri klaim kantongi bukti permulaan cukup dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar FPI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) saat terlibat bentrok dengan Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan pihaknya tengah dalam proses membangun kontruksi hukum terkait insiden bentrokan yang berujung tewasnya laskar FPI tersebut.
"Ini masih dalam konteks penyelidikan untuk mengumpulkan bukti permulaan. Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Bareskrim Polri Kantongi Potensial Tersangka Kasus Unlawful Killing terhadap 6 Laskar FPI
Andi bilang, penyidik Polri nantinya akan melakukan gelar perkara peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Jika nantinya naik sidik, maka Polri telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.
Sebaliknya, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan dugaan tersangka dalam kasus tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek.
"Minggu depan kami gelar naik sidik," jelas Brigjen Andi.
Baca juga: Jadi Terlapor Kasus Tewasnya Laskar FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Dibebastugaskan Sementara
Sebagai informasi, 3 anggota personel Polda Metro Jaya telah berstatus sebagai terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar pengawal Rizieq Shihab yang tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan status terlapor tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.
Hal itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolri Sikapi Polemik Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Meninggal
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.
Menurutnya, ada dugaan pembunuhan di luar hukum saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 laskar pengawal Rizieq yang masih dalam kondisi hidup dari jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.
"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (laskar pengawal Rizieq)," jelasnya.
Dibebastugaskan Sementara
Tiga Personel Polda Metro Jaya dibebaskan tugas sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.
Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.
"Statusnya masih terlapor jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," ujar dia.