Gelar Pemeriksaan Urine se-Indonesia, Hasilnya Anggota Polisi Positif Narkoba Tak Sampai 1 Persen
Polri menyampaikan pihaknya telah menggelar pemeriksaan urine kepada seluruh anggotanya di daerah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyampaikan pihaknya telah menggelar pemeriksaan urine kepada seluruh anggotanya di daerah.
Hasilnya, personel yang diduga positif menggunakan narkoba hanya kurang dari 1 persen.
Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dia bilang, angka itu merupakan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Polda jajaran di seluruh Indonesia.
"Seluruh Polda sudah laksanakan. Yang positif ada. Tapi nggak sampai 1 persen. Nggak terlalu banyak. Tapi kan tetap jadi masalah internal," kata Irjen Ferdy dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).
Sambo menerangkan Propam Polri juga telah mendalami seluruh personel yang diduga positif mengkonsumsi narkoba.
Khususnya apakah personel tersebut sebagai pengguna atau sebagai pengedar narkoba.
Ia menjelaskan personel yang hanya terbukti sebagai pengguna nantinya tidak akan diproses secara pidana.
Mereka akan dilakukan proses rehabilitasi dan diproses secara sidang etik.
"Sudah kita lacak dan ini konsisten. Jadi kalau pengguna gak bisa dipidana itu. Kita asesmen, bawa rehab, direhab. Kita lakukan pembinaan ke dalam dan kita proses tetep sidang kode etik karena melanggar itu," ujar dia.
Selain itu, personel yang terbukti sebagai pengguna narkoba juga diminta untuk menuliskan pakta integritas.
Isinya, perjanjian jika mengulangi mengkonsumsi narkoba lagi, maka siap dilakukan pemecatan dari Polri.
"Dalam proses kode etik pertama ini kita berikan pakta integritas. Kalau melanggar lagi ya pecat. Tapi kalau untuk orang-orang yang bawa dalam jumlah besar dan bisa dipidana melalui UU narkotika, gak ada lagi pembinaan, gak ada asesmen. Apalagi dalam jumlah besar," tandas Sambo.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk menggelar tes urine terhadap semua anggota kepolisian di Indonesia, tanpa terkecuali.