Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Coba-coba Ambil Keuntungan Dalam Program Vaksinasi Nasional, Bakal Ditindak Hukum

Jangan coba-coba mengambil keuntungan dalam program vaksinasi Covid-19 nasional yang tengah dijalankan pemerintah. Polri akan menindak tegas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jangan Coba-coba Ambil Keuntungan Dalam Program Vaksinasi Nasional, Bakal Ditindak Hukum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas kesehatan melakukan vaksinasi Covid-19 kepada warga lansia secara drive thru di Kemayoran Jakarta, Rabu (3/3/2021). Kementerian Kesehatan menggandeng penyedia jasa layanan kesehatan daring yaitu Halodoc menyediakan layanan vaksinasi secara drive thru bagi warga yang masuk dalam kategori lanjut usia (lansia) agar protokol kesehatan dapat diterapkan dengan mengurangi kerumunan karena para lansia tidak perlu mengantre hingga panjang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jangan coba-coba mengambil keuntungan dalam program vaksinasi Covid-19 nasional yang tengah dijalankan pemerintah. Polri akan menindak tegas oknum yang melakukannya.

Polri akan memproses hukum siapapun yang melakukan perbuatan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih mendalami terkait ada tidaknya indikasi oknum yang memanfaatkan vaksin untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Masalah ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan atas vaksin, tentunya Polri akan mendalami karena memang kriteria daripada pelaksanaan vaksin itu sudah ada ketentuannya yang sudah dibuat oleh kementerian terkait," kata Brigjen Rusdi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Massal untuk Lansia Berlangsung Selama Empat Bulan

Baca juga: Ada Mutasi Corona B117, Jubir Kemenkes : Vaksinasi Jalan Terus

Perbuatan yang dimaksudkan adalah jika ada pihak yang melakukan upaya pencurian dan penggelapan selama proses distribusi vaksin ke masyarakat.

Selain itu, pihak yang memperjual-belikan vaksin kepada masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau ada pihak-pihak yang berupaya mengambil keuntungan dari kegiatan-kegiatan seperti ini tentunya sudah melanggar aturan hukum. Polri akan mengambil langkah-langkah," ujar Rusdi.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan vaksin Covid-19 gratis bagi masyarakat Indonesia.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan perhitungan ulang keuangan negara dan menerima banyak masukan dari masyarakat.

"Hari ini saya ingin menyampaikan perkembangan vaksin covid-19. jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. sekali lagi gratis tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Presiden dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (16/12/2020).

Pemerintah juga telah menargetkan sebanyak 181 juta orang di atas usia 18 tahun akan divaksin Covid-19 hingga Maret 2022 mendatang. Artinya, jumlah itu setara 70 persen populasi masyarakat Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas