Kuasa Hukum Nurhadi Bantah Pernyataan Jubir KPK, Sebut Tak Ada Pemukulan Petugas Rutan KPK
Kuasa hukum Eks Sekretaris MA Nurhadi, Maqdir Ismail menyinggung kabar pemukulan petugas Rutan KPK yang disebut dilakukan kliennya. Ia membantahnya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail menyinggung kabar pemukulan petugas Rutan KPK yang disebut dilakukan kliennya. Ia membantah ada peristiwa itu.
Kata Maqdir, pihak Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham maupun KPK belum memeriksa Nurhadi.
Tapi pihak KPK sudah langsung menyimpulkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Hal ini ia sampaikan saat membaca nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan bui dari jaksa kepada kliennya.
Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sewenang - Wenang dan Zalim
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 83 Miliar
"KPK melalui juru bicaranya Ali Fikri mengemukakan kepada media bahwa Terdakwa I telah menganiaya petugas rutan, padahal baik KPK maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa I, tetapi KPK sudah menyimpulkan Terdakwa I melakukan penganiayaan," ucap Maqdir membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Menurutnya pihak KPK sudah menyebar informasi tidak benar kepada media soal ada tidaknya insiden tersebut.
Sebab berdasarkan pengakuan Nurhadi kepada tim hukumnya, ia tidak pernah melakukan penganiayaan semacam itu.
"Tidak ada peristiwa yang disebut sebagai penganiayaan sebagaimana pemberitaan yang bersumber dari KPK tersebut," tegas dia.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, peristiwa pemukulan terjadi pada Kamis (28/1/2021) pukul 16.30 WIB. Petugas dipukul Nurhadi di Rutan Ground A C1 KPK.
"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas rutan KPK," kata Ali melalui keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Peristiwa penganiayan bermula saat petugas rutan KPK melakukan sosialisasi kepada para tahanan di Rutan KPK Kavling C1. Sosialisasi mengenai perbaikan kamar mandi.
"Perihal rencana evaluasi dengan merenovasi salah satu kamar mandi yang didalamnya terdapat jalur ventilasi saluran udara gedung, karena akan berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan penghuni rutan," kata Ali.
Akibat dari rencana perbaikan kamar mandi ini, Ali mengatakan, diperlukan penutupan sementara waktu.
Akan tetapi, Nurhadi merasa keberatan dengan rencana renovasi tersebut. Sampai akhirnya ia membentak si petugas rutan.
"Ketika rencana tersebut disampaikan kepada para penghuni sel, tahanan atas nama NHD menyampaikan keberatan lebih dulu dengan intonasi suara keras," kata Ali.
Setelahnya, kericuhan tak terbendung. Hingga akhirnya Nurhadi memukul petugas rutan KPK tersebut.
"Sehingga timbul kericuhan yang berujung timbulnya dugaan tindakan kekerasan fisik oleh yang bersangkutan kepada salah satu petugas rutan," kata Ali.