Moeldoko Klaim KLB Demokrat Konstitusional
Mantan Panglima TNI tersebut mengatakan sebelum menerima amanah sebagai Ketum Demokrat, ia terlebih dahulu memastikan bahwa KLB digelar sesuai AD/ART
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA- Kepala Staf Presiden Moeldoko menyampaikan pidato politik pertamanya setelah didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, (5/3/2021).
Dalam pidato politiknya tersebut, Moeldoko mengatakan bahwa KLB digelar secara konstitusional seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"KLB ini adalah konstitusional, seperti yang tertuang dalam AD/ART," kata Moledoko.
Mantan Panglima TNI tersebut mengatakan sebelum menerima amanah sebagai Ketum Demokrat, ia terlebih dahulu memastikan bahwa KLB digelar sesuai AD/ART dengan menanyakan kepada peserta kongres. Setelah mendapat kepastian ia langsung menuju lokasi kongres.
"Sebelum saya datang ke sini, saya memastikan tiga pertanyaan yang tadi saya sampaikan kepada saudara-saudara sekalian. setelah ada kepastian. Saya dengan sukarela untuk datang kesini walapun macetnya luarbiasa," kata dia.
Baca juga: Moeldoko Apresiasi Pengurus Partai Demokrat yang memilihnya sebagai Ketua Umum dalam KLB
Moeldoko mengatakan bahwa keterpilihannya sebagai Ketum Demokrat dalam KLB merupakan bagian dari Demokrasi. Ia sangat menghargai adanya peserta kongres yang memilih Marzuki Ali yang juga dicalonkan sebagai Ketum Demokrat. Yang pasti menurutnya tidak paksaan untuk memilihnya sebagai Ketum Demokrat.
"Ada yang memilih pak Moeldoko, ada yang memilih pak Marzuki Alie, ini adalah sebuah demokrasi.
Saya sama sekali tidak punya kekuatan untuk memaksa saudara saudara untuk memilih saya, saya tidak punya kekuatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) dengan mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan oleh para eks kader Demokrat dan dibantu pihak eksternal adalah ilegal dan inkonstitusional.
Pasalnya, KLB yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang Sumatera Utara itu sama sekali tidak memenuhi syarat dilaksanakannya KLB sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Demokrat.
Baca juga: Putri Maruf Amin Tetap Dukung AHY Sebagai Ketua Umum Demokrat, KLB di Deli Serdang Inkonstitusional
"Ada yang mengatakan bodong, abal-abal. Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? karena KLB ini tidak seusai dengan tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga telah disahkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham," kata AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Selatan, Jumat (5/3/2021).
AHY mengatakan, Partai Demokrat memiliki AD/ART yang jelas dan konstitusional.
Dijelaskan AHY, syarat untuk menyelenggarakan KLB di Partai Demokrat harus setidaknya didukung dan disetujui oleh 2/3 DPD dan DPC.
Tidak cukup sampai di sana, AHY menyebut peserta KLB juga harus mendapatkan pertujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Ketiga pasal tersebut sama sekali tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut," ujarnya.
"Artinya sekali lagi, KLB tersebut tidak memiliki dasar hukum Partai Demokrat yang sah," tandas AHY.