Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Segera Cair Bulan Maret 2021, Siapkan Berkas Berikut untuk Mencairkan BPUM

Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 2,4 Juta diberikan pemerintah untuk pelaku UMKM melalui program BPUM, berikut syarat dan cara mencairkan dananya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Segera Cair Bulan Maret 2021, Siapkan Berkas Berikut untuk Mencairkan BPUM
Humas Bank BRI
Ilustrasi - Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 2,4 Juta diberikan pemerintah untuk pelaku UMKM melalui program BPUM, berikut syarat dan cara mencairkan dananya. 

TRIBUNNEWS.COM -  Masyarakat yang memiliki usaha mikro, masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan usahanya agar dapat terdaftar sebagai calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BPUM adalah program yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha kecil (UMKM), untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia di masa Pandemi Covid-19.

Nantinya calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Penyaluran bantuan UMKM rencananya kembali dilanjutkan pada bulan ini, dan saat ini masih masih pada proses persiapan.

Pencairan dana BLT UMKM dari pemerintah akan dimulai pada bulan Maret 2021.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dikutip dari Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Di 2020 kemarin, para calon penerima yang dananya disalurkan BRI dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Maret 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM

BERITA REKOMENDASI

Syarat penerima BPUM sebagai berikut:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)


5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berkas-berkas yang harus dipersiapkan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas