Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Segera Cair Bulan Maret 2021, Siapkan Berkas Berikut untuk Mencairkan BPUM
Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 2,4 Juta diberikan pemerintah untuk pelaku UMKM melalui program BPUM, berikut syarat dan cara mencairkan dananya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang memiliki usaha mikro, masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan usahanya agar dapat terdaftar sebagai calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
BPUM adalah program yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha kecil (UMKM), untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia di masa Pandemi Covid-19.
Nantinya calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Penyaluran bantuan UMKM rencananya kembali dilanjutkan pada bulan ini, dan saat ini masih masih pada proses persiapan.
Pencairan dana BLT UMKM dari pemerintah akan dimulai pada bulan Maret 2021.
"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dikutip dari Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Di 2020 kemarin, para calon penerima yang dananya disalurkan BRI dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Baca juga: Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Maret 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM
Syarat penerima BPUM sebagai berikut:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berkas-berkas yang harus dipersiapkan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.