ICW Yakin Masih Ada Aktor Lain dalam Kasus Djoko Tjandra, Minta KPK Lakukan Penyelidikan Mendalam
ICW mencurigai masih terdapat aktor lain yang terlibat dalam kasus yang menjerat pengusaha ternama itu.
Editor: Dewi Agustina
![ICW Yakin Masih Ada Aktor Lain dalam Kasus Djoko Tjandra, Minta KPK Lakukan Penyelidikan Mendalam](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/djoko-tjandra-divonis-2-tahun-6-bulan-penjara_20201223_112626.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mengkritisi terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa kasus hak tagih atau cassie Djoko Tjandra dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, tuntutan yang diberikan JPU belum maksimal bahkan pada regulasi tindak pidana korupsi tuntutan yang diberikan tidak ideal.
"ICW beranggapan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Djoko S Tjandra masih belum maksimal dan cenderung menafikan peran sentral terdakwa dalam kejahatan yang ia lakukan," kata Kurnia ketika dikonfirmasi, Minggu (7/3/2021).
Tidak hanya itu, pihaknya juga mencurigai masih terdapat aktor lain yang terlibat dalam kasus yang menjerat pengusaha ternama itu.
"Sampai saat ini, ICW masih meyakini ada beberapa orang yang tergabung dalam klaster politik, penegak hukum, dan swasta yang belum dijerat oleh penegak hukum," ungkapnya.
Oleh karenanya, dia meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Hal itu dilakukan guna mengungkap semua peran dari para aktor yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Lalu, terkait pengembangan perkaranya, ICW mendesak agar KPK melakukan penyelidikan untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara Djoko S Tjandra," ungkapnya.
Dia juga meminta Majelis Hakim untuk tidak sependapat dengan tuntutan jaksa saat memberikan keputusan hukuman nantinya.
Karena kata Kurnia, jika berkaca dari tuntutan JPU dan regulasi tindak pidana korupsi, hukuman bagi Djoko Tjandra sebagai pemberi suap institusi penegak hukum seharusnya dijatuhkan hukuman maksimal.
Baca juga: Tuntut 4 Tahun Bui, Jaksa Pinggirkan Kejahatan Djoko Tjandra Suap Perwira Tinggi Polri
Baca juga: Dorong Jaksa dan Hakim Profesional Saat Putuskan Perkara Djoko Tjandra
Terlebih Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus ini.
"Dapat dibayangkan, hukuman maksimal bagi pelaku pemberi suap hanya lima tahun penjara. Model ini sebenarnya tidak layak bagi seorang Djoko Tjandra, yang harusnya dapat dihukum penjara seumur hidup," katanya menambahkan.
Sebagai informasi, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan dendan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.
Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan tuntutan, yakni Djoko Tjandra dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Selain membacakan tuntutan, JPU juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021.
Alasannya, karena Djoko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara. Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.
Menurut jaksa, dalam persidangan terungkap fakta bahwa benar Djoko Tjandra memberi suap sebesar 500 ribu dolar AS kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.
Suap itu diberikan Djoko Tjandra ke Pinangki melalui perantara Andi Irfan Jaya--yang merupakan rekan Pinangki--dengan maksud sebagai biaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
Penerbitan fatwa MA itu bertujuan supaya Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 yang menghukumnya 2 tahun penjara.
Baca juga: Hadapi Tuntutan, Djoko Tjandra: Santai Saja, Ini Cuma Urusan Kecil Bukan Suatu Perbuatan Jahat
Baca juga: Jubir Wapres: Djoko Tjandra Catut Nama Maruf Amin Bertemu di Malaysia
Selain itu, terungkap pula bahwa terjadi penyerahan uang kepada dua jenderal polisi guna pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Uang itu diberikan kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar AS dan 370 ribu dolar AS, serta eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 100 ribu dolar AS.
Jaksa juga menyebut Djoko Tjandra terbukti terlibat pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA.
Mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
"Berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa merupakan pelaku utama tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap," tegas jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.