Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KARTU Prakerja Gelombang 13 Ditutup Hari Ini Jam 12.00 WIB, Simak Sistem Seleksinya

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 ditutup Minggu (7/3/2021) pukul 12.00 WIB. Segera daftar di www.prakerja.go.id. Simak sistem seleksinya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in KARTU Prakerja Gelombang 13 Ditutup Hari Ini Jam 12.00 WIB, Simak Sistem Seleksinya
Tangkap layar Instagram.com/prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 ditutup Minggu (7/3/2021) pukul 12.00 WIB. Segera daftar di www.prakerja.go.id. Simak sistem seleksinya. 

Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, sistem seleksi yang digunakan dalam Kartu Prakerja gelombang 13 bukanlah siapa yang paling cepat mendaftar, dia yang akan lolos.

Melainkan dilakukan oleh sistem setelah penutupan gelombang pendaftaran.

Hal ini disampaikan Louisa dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.

"Proses seleksi Kartu Prakerja dilakukan oleh sistem setelah penutupan gelombang."

"Jadi tidak berdasarkan siapa cepat, dia dapat. Nanti kami akan umumkan jadwal penutupannya," kata dia.

Kuota Kartu Prakerja gelombang 13

Sama seperti gelombang 12, Kartu Prakerja Gelombang 13 juga tetap menerapkan sistem kuota.

BERITA REKOMENDASI

Pada Kartu Prakerja Gelombang 13, kuota yang disediakan sebanyak 600 ribu orang.

Selain itu, demi pemerataan, dalam 1 Kartu Keluarga (KK) juga dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang dapat menerima bantuan Kartu Prakerja gelombang 12.

Artinya, dalam satu KK, hanya dua anggota keluarga yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

"Di gelombang 12 dan seterusnya, satu KK hanya bisa digunakan oleh maksimal 2 NIK," jelas Louisa.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah tidak semua lapisan masyarakat bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.


Ada beberapa kelompok yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Kategori pertama, yakni penerima bansos lain seperti yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), penerma bantuan subsidi upah (BSU), serta penerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas