Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Kemensos Akui Uang Vendor Bansos Covid-19 Mengalir ke BPK, Nama Achsanul Qosasi Disebut

Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengaku mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari fee

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pegawai Kemensos Akui Uang Vendor Bansos Covid-19 Mengalir ke BPK, Nama Achsanul Qosasi Disebut
Tribunnews/Herudin
Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos bersama Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengaku mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari fee vendor bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Hal itu diungkapkan Joko saat bersaksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, Senin (8/3/2021).

"Ada operasional untuk BPK Rp1 miliar pak melalui pak Adi (kuasa pengguna anggaran)," ujar Joko kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Joko tidak mengetahui siapa oknum BPK yang menerima uang tersebut. 

Jaksa KPK pun menyebutkan, apakah oknum itu adalah Achsanul Qosasi.

"(Pak Adi) menyebutkan nama Achsanul Qosasi?" tanya jaksa.

"Saya kurang tahu pak. Saya hanya menyerahkan di kafe pak," jawabnya.

Berita Rekomendasi

Pertanyaan pun beralih kepada penerimaan Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras berupa sepeda Brompton senilai Rp150 juta.

Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara dan pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso ditetapkan menjadi tersangka pengadaan bansos Covid-19. 

Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca juga: Baru Sembuh Covid-19, Kabiro Umum Kemensos Langsung Ditunjuk jadi PPK Bansos

Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. 

Harry disebut jaksa memberi suap Rp1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp1,95 miliar.

Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Covid-19. 

Mereka juga memberikan fee Rp10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu, uang ini yang disebut uang operasional.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas