Pegawai Kemensos Akui Uang Vendor Bansos Covid-19 Mengalir ke BPK, Nama Achsanul Qosasi Disebut
Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengaku mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari fee
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengaku mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari fee vendor bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Hal itu diungkapkan Joko saat bersaksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, Senin (8/3/2021).
"Ada operasional untuk BPK Rp1 miliar pak melalui pak Adi (kuasa pengguna anggaran)," ujar Joko kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Joko tidak mengetahui siapa oknum BPK yang menerima uang tersebut.
Jaksa KPK pun menyebutkan, apakah oknum itu adalah Achsanul Qosasi.
"(Pak Adi) menyebutkan nama Achsanul Qosasi?" tanya jaksa.
"Saya kurang tahu pak. Saya hanya menyerahkan di kafe pak," jawabnya.
Pertanyaan pun beralih kepada penerimaan Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras berupa sepeda Brompton senilai Rp150 juta.
Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara dan pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso ditetapkan menjadi tersangka pengadaan bansos Covid-19.
Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca juga: Baru Sembuh Covid-19, Kabiro Umum Kemensos Langsung Ditunjuk jadi PPK Bansos
Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.
Harry disebut jaksa memberi suap Rp1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp1,95 miliar.
Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.
Mereka juga memberikan fee Rp10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu, uang ini yang disebut uang operasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.