Penanganan Covid
PPKM Mikro Diperpanjang 9-22 Maret 2021, Ada 10 Provinsi yang Menerapkan, Berikut Aturannya
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 - 22 Maret 2021. Berikut Aturannya.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 - 22 Maret 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, menjelaskan, PPKM berskala mikro ini diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dalam delapan minggu terakhir.
Airlangga menerangkan, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum terkait kebijakan perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro yang akan dimulai pada esok hari itu.
"Dasar hukumnya sudah diterbitkan melalui instruksi Mendagri Nomor 5 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube BNPB.
Ia juga mengatakan, Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM mikro yakni memenuhi salah satu dari empat parameter.
Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.
Kedua, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata Nasional.
Ketiga, tingkat kematian diatas rata-rata Nasional.
"Dan keempat tingkat ketersediaan Rumah Sakit (RS) atau bed occupancy ratio (BOR) untuk ruang ICU dan isolasi diatas rata-rata 70 persen," jelasnya.
Baca juga: Airlangga: Sektor Pariwisata Masih Jadi PR Pemerintah pada Masa Pandemi
Terdapat beberapa aturan yang sedikit berbeda dari PPKM Mikro jilid sebelumnya.