Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Mikro Diperpanjang 9-22 Maret 2021, Ada 10 Provinsi yang Menerapkan, Berikut Aturannya

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 - 22 Maret 2021. Berikut Aturannya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in PPKM Mikro Diperpanjang 9-22 Maret 2021, Ada 10 Provinsi yang Menerapkan, Berikut Aturannya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan Posko PPKM Mikro Kelurahan Ampel, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Operasi yustisi yang digelar oleh TNI, Polri, dan Pemda itu juga menyiapkan tes Covid-19 bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 - 22 Maret 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, menjelaskan, PPKM berskala mikro ini diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dalam delapan minggu terakhir.

Airlangga menerangkan, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum terkait kebijakan perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro yang akan dimulai pada esok hari itu.

"Dasar hukumnya sudah diterbitkan melalui instruksi Mendagri Nomor 5 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube BNPB.

Ia juga mengatakan, Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM mikro yakni memenuhi salah satu dari empat parameter.

Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.

Kedua, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata Nasional.

Berita Rekomendasi

Ketiga, tingkat kematian diatas rata-rata Nasional.

"Dan keempat tingkat ketersediaan Rumah Sakit (RS) atau bed occupancy ratio (BOR) untuk ruang ICU dan isolasi diatas rata-rata 70 persen," jelasnya.

Baca juga: Airlangga: Sektor Pariwisata Masih Jadi PR Pemerintah pada Masa Pandemi

Terdapat beberapa aturan yang sedikit berbeda dari PPKM Mikro jilid sebelumnya.

Berikut Aturan PPKM Mikro jilid ketiga, 9-22 Maret 2021:

1. Diperluas jadi 10 Provinsi

Berbeda dengan PPKM sebelumnya yang hanya mencakup wilayah Jawa dan Bali, pada PPKM Mikro Jilid III ini, pemerintah melakukan perluasan wilayah.

Dilakukan perluasan di tiga provinsi pada PPKM 9-22 Maret ini, yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

"Terdapat tiga Provinsi diluar Jawa dan Bali yang diikutkan, karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut," kata Airlangga.

Dengan demikian, total ada 10 Provinsi yang akan menerapkan PPKM Mikro Jilid ke-3 ini.

Tujuh provinsi berada di wilayah Jawa-Bali, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Baca juga: PPKM Mikro Sukses Turunkan Kasus Covid-19

2. Fasilitas Umum

Selain wilayah yang diperluas, hal yang berbeda dari aturan PPKM Mikro sebelumnya yakni mengenai pembukaan fasilitas umum.

Fasilitas umum mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan pengaturan oleh pemerintah daerah.

"Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," terang Airlangga.

Adapun dalam PPKM mikro periode sebelumnya, ada sejumlah aturan pembatasan yang dibuat pemerintah.

Pembatasan itu misalnya perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online), pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.

Lalu, pelanggan di restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.

Kemudian, tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan, dan sektor esensial beroperasi 100 persen juga dengan protokol kesehatan.

3. Larangan Bepergian ke Luar Daerah

Pada masa PPKM Mikro Jilid III ini, pemerintah melarang kegiatan bepergian ke luar daerah selama masa liburan Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi.

Kebijakan pelarangan tersebut berlaku bagi pegawai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD.

Tak hanya itu, pegawai Swasta/Perusahaan pun juga diimbau untuk tidak bepergian ke luar daerah.

(Tribunnews.com/Tio/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas