Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Propam Polri : Polisi yang Jadi Pengguna Narkoba Diproses Rehabilitasi dan Pembinaan

Propam Polri siapkan sanksi untuk anggotanya yang terbukti jadi pengguna dan pengedar, mulai dari rehabilitasi, pembinaan sampai dipecat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Propam Polri : Polisi yang Jadi Pengguna Narkoba Diproses Rehabilitasi dan Pembinaan
Kompas.com
Ilustrasi narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri menyebut sanksi bagi personel yang terbukti sebagai pengguna narkoba yakni diberikan pembinaan.

Sementara sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hanya bagi personel yang terlibat menjadi pengedar.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan hal itu juga telah sesuai dengan Undang-Undang tentang narkotika.

Yakni, para pengguna nantinya hanya diproses rehabilitasi dan pembinaan.

"Kita proses dengan pelanggaran kode etik profesi Polri, dilakukan assesment atau rehabilitasi anggota dan pembinaan disiplin sehingga tidak mengulangi perbuatan," kata Sambo dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Polri Minta Masyarakat Aktif Laporkan Anggotanya yang Mabuk ke Propam 

Baca juga: Propam Polri Pecat Bripda CS Secara Tidak Hormat dari Institusi Polri

Sambo menerangkan personel yang terbukti sebagai pengguna narkoba nantinya juga diminta membuat pakta integritas.

Isinya, perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Berita Rekomendasi

"Selain itu kita juga minta yang bersangkutan untuk membuat pakta integritas tidak mengulangi perbuatan dan apabila yang bersangkutan menggunakan kembali dan melanggar pakta integritas kita segera ajukan PTDH," jelas dia.

Kendati demikian, kata Sambo, personel yang terbukti menjadi pengedar narkoba nantinya tidak akan diberikan maaf.

Mereka yang terlibat akan langsung diproses PTDH.

"Namun untuk anggota yang terlibat langsung membawa dalam jumlah besar seperti di Polres Bireiun Aceh dan dugaan menjadi pengedar kami langsung pidanakan dan proses PTDH tanpa pembinaan lagi," beber dia.

Baca juga: Kadiv Propam Polri: Tidak Ada Tempat Bagi Pengguna Narkoba di Kepolisian!

Lebih lanjut, Sambo menjelaskan tindakan itu merupakan sanksi tegas Propam bagi personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Penegakan hukum yang keras dan tegas akan konsisten kita lakukan terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana, melanggar sumpah dan janji anggota Polri dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polri telah melakukan pemeriksaan urine kepada seluruh personel di jajaran Polda.

Hasilnya, hanya kurang dari 1 persen yang diduga positif konsumsi narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas