Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tan Kian Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung untuk Kali Ketiga Terkait Kasus Asabri

Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tan Kian Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung untuk Kali Ketiga Terkait Kasus Asabri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12/2015). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan seorang saksi yang kembali diperiksa adalah Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian.

Pemeriksaan ini adalah kali ketiga yang dijalani Tan Kian.

"Hari ini memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri. Antara lain TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

Baca juga: 18 Unit Kamar Apartemen Mewah Milik Tersangka Asabri Disita Kejagung

Selain Tan Kian, penyidik juga memeriksa POS selaku nominee tersangka Jimmy Sutopo, SW selaku Pemegang Saham PT Tricore Kapital Sarana dan APS selaku nominee tersangka Benny Tjokrosaputro.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI," katanya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang antara tersangka korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti Tan Kian.

Diketahui, kerjasama bisnis antara Benny-Tan Kian ternyata tidak hanya saat pembangunan apartemen mewah South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan saja. Akantetapi, keduanya bekerjasama di bidang properti di daerah Maja, Lebak, Banten.

"Ada aset lagi di Maja, sedang kita teliti lagi. Asetnya berupa tanah, properti, kerjasama Tan Kian yang bangun, tanah Benny Tjokro," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah di Kejagung RI, Jakarta, Kamis (25/2/2021) malam.

Baca juga: Kejagung Ajukan Pemblokiran Aset Tanah 7 Tersangka Asabri ke BPN, Terbanyak Aset Benny Tjokrosaputro

Perjanjian kerjasama pembangunan properti Benny-Tan Kian di Maja mirip dengan kerjasama pembangunan apartemen mewah South Hills. Benny Tjokro sebagai pemilik tanah dan Tan Kian sebagai pembangun.

Belakangan, pembangunan bisnis properti yang dijalani keduanya bermasalah lantaran diduga terkait dengan kasus korupsi Asabri. Menurut Febrie, penyidik tengah mendalami apakah ada unsur pencucian uang antara Benny-Tan Kian.

Baca juga: 17 Bus Pariwisata yang Diduga Hasil Korupsi ASABRI Akhirnya Disita Kejagung, Ini Rinciannya

"Pemeriksaan dia (Tan Kian) sampai sekarang masih kita perdalam dimana saja kerjasamanya, bagaimana komposisi nilai-nilai bisinisnya ketika dia bekerjasama. Apakah kerjasama itu murni bisnis atau dalam rangka pencucian uang Benny Tjokro, itu kita perdalam," jelasnya.

Lebih lanjut, Febrie menyatakan pihak penyidik tengah mencari alat bukti yang terkait dengan dugaan tersebut. Hingga kini, status Tan Kian masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Sebatas mana alat buktinya. Kita nggak bisa menentukan orang tanpa alat bukti, kasian juga tanpa alat bukti dia kerja sama bener, tiba-tiba kita tetapkan tersangka. Karena tidak Tan Kian saja, nanti ada beberapa yang kerja sama dengan Benny Tjokro," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas