Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AHY Buktikan KLB Demokrat yang Sahkan Moeldoko jadi Ketua Umum Ilegal, Serahkan 5 Boks Kontainer

Sebanyak lima boks kontainer dokumen diserahkan AHY kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
zoom-in AHY Buktikan KLB Demokrat yang Sahkan Moeldoko jadi Ketua Umum Ilegal, Serahkan 5 Boks Kontainer
Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021). AHY bersama pimpinan DPD Partai Demokrat menyambangi Kemenkumham untuk menyerahkan berkas kepengurusan yang sah sesuai Kongres V Partai Demokrat. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak lima boks kontainer dokumen diserahkan AHY kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (8/3/2021).

Berkas tersebut dipakai sebagai bukti bahwa KLB Demokrat ilegal.

Berkas tersebut diterima oleh Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian.

"Saya berterima kasih kepada Bapak Dirjen AHU, Bapak Cahyo dan jajaran Ditjen AHU yang telah menerima kami dengan baik, memberikan ruang yang luas untuk mendengarkan langsung laporan sekaligus harapan," ungkap AHY dikutip dari tayangan Kompas TV.

AHY menyebut jika laporan yang disampaikan hari ini tidak hanya secara verbal, tetapi juga dalam bentuk dokumen atau berkas yang otentik,

"Ada lima kontainer yang kami siapkan, untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPKPD) yang mengklaim telah melakukan KLB 5 Maret 2021 di Deliserdang memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional," ungkap AHY.

Baca juga: Mahfud Singgung Sikap Diam SBY di Kisruh PKB, Demokrat: Istana Harusnya Khawatir Ada KSP Berambisi

Baca juga: Tolak Ajakan Kudeta AHY, Gatot Nurmantyo Langsung Teringat Jasa SBY

Baca juga: Kader Demokrat Gelar Cap Jempol Darah untuk Dukung AHY, SBY Disarankan Jadi Penengah

Berkas yang disampaikan AHY antara lain berupa konstitusi Partai Demokrat, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah disahkan oleh Kemenkumham tahun lalu.

Berita Rekomendasi

"Juga kepengurusan dan kepemimpinan Partai Demokrat berdasarkan Kongres V Partai Demokrat 15 Maret 2020 yang berlangsung dengan demokratis dan telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM."

"Berkas-berkas ini untuk melengkapi data dan fakta yang kami kumpulkan, bahwa yang terjadi di Deliserdang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun," ungkap AHY.

AHY meyakini Kementerian Hukum dan HAM memiliki integritas dan bertindak secara obyektif menggunakan segala data, bukti, dan fakta yang pihaknya sampaikan.

"Penyelenggaraannya, panitianya, pesertanya, semua tidak sah berdasarkan konstitusi partai kami," ujarnya.

AHY menyebut ingin berjuang untuk menjaga kedaulatan dan kehormatan Partai Demokrat.

"Tapi lebih dari segalanya, kami ingin memperjuangkan demokrasi di negeri kita."

"Mudah-mudahan kebenaran akan abadi, semuanya terang benderang, dan semoga keadilan dapat kita nikmati bersama," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas