Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AHY Buktikan KLB Demokrat yang Sahkan Moeldoko jadi Ketua Umum Ilegal, Serahkan 5 Boks Kontainer

Sebanyak lima boks kontainer dokumen diserahkan AHY kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
zoom-in AHY Buktikan KLB Demokrat yang Sahkan Moeldoko jadi Ketua Umum Ilegal, Serahkan 5 Boks Kontainer
Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021). AHY bersama pimpinan DPD Partai Demokrat menyambangi Kemenkumham untuk menyerahkan berkas kepengurusan yang sah sesuai Kongres V Partai Demokrat. Tribunnews/Jeprima 

Baca juga: Jokowi Dinilai Harus Angkat Bicara Soal Kisruh KLB Demokrat, Moeldoko Disebut Layak Dipecat

Datangi Kemenkumham

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Diketahui sebelumnya, AHY mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Senin (8/3/2021) sekira pukul 10.30 WIB.

AHY mengenakan kemeja biru berlambang mercy di dada sebelah kiri, datang didampingi oleh sejumlah elite Demokrat dan 34 Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) seluruh Indonesia.

AHY mengungkapkan kedatangannya untuk menyampaikan keberatan atas diselenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham dan tentu jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan agar Kementerian Hukum dan HAM menolak (hasil KLB)," ucap AHY dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Massa Pendukung AHY Mulai Padati Kantor Kemenkumham

AHY menyebut pihaknya telah menyiapkan berkas lengkap dan otentik.

Berita Rekomendasi

AHY menegaskan KLB Partai Demokrat di Deliserdang tak sesuai dengan aturan partai.

"Bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta, sama sekali tidak memenuhi AD/ART atau konstitusi Partai Demokrat."

"Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah, mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat, seolah-olah mewakili suara yang sah," ungkap AHY.

Proses pengambilan keputusan pada KLB Deliserdang juga disebut AHY tidak sah.

"Quorum tidak dipenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas