Fakta di Balik Pertemuan Amien Rais Cs dengan Jokowi di Istana, Cuma 15 Menit dan Serius
Adapun 7 orang yang datang adalah Pimpinan TP3 adalah Abdullah Hehamahua, Amien Rais, Marwan Batubara, Kyai Muhyidin.
Penulis: Hasanudin Aco
"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius," pungkas Mahfud.
Pelanggaran HAM Berat
Menurut Mahfud, mereka meminta Presiden membawa kasus tewasnya enam laskar Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek, 7 Desember 2020 lalu, ke pengadilan HAM.
"Tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi menyatakan, mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI, dan mereka meminta agar Ini dibawa ke pengadilan HAM," kata Mahfud.
Baca juga: Jokowi Terima Rombongan Amien Rais Cs di Istana, Laporkan Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab
Mereka menilai peristiwa tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat.
Sehingga, tidak bisa diadili di pengadilan biasa, harus pengadilan HAM.
"Mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat. bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga enam laskar FPI itu meninggal," kata Mahfud.
Tanggapan Jokowi
Mendengar permintaan tersebut, kata Mahfud, Presiden Jokowi mengatakan telah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen.
Presiden meminta Komnas HAM menyampaikan kronologis kejadian tersebut serta rekomendasi kepada pemerintah.
"Apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi, empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik bahwa temuan Komnas HAM, yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," kata Mahfud.
Pemerintah kata Mahfud meminta bukti kepada TP3, bahwa tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat.
Karena tudingan adanya pelanggaran HAM berat harus dilandaskan pada bukti bukan keyakinan.
"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM berat nya itu mana? sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c, kalau keyakinan," pungkas Mahfud.