Jokowi Terima Rombongan Amien Rais Cs di Istana, Laporkan Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab
Jokowi menerima kedatangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Pembela Rizieq Shihab di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Pembela Rizieq Shihab di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Rombongan yang terdiri dari tujuh orang tersebut dipimpin oleh Amien Rais.
"Ini tadi jam 10 baru saja, Presiden RI yang didampingi oleh Menkoplhukam, saya, dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota TP3 yang dipimpin kedatangannya oleh Pak Amin Rais. Tapi pimpinan TP3-nya itu sendiri adalah Abdullah Hehamahua. Tujuh orang tadi yang datang Pak Amien Rais, pak Abdullah Hehamahua, kemudian pak Marwan Batubara, kemudian ada Kyai Muhyidin, dan yang tiga karena pakai masker kita nggak tahu, satu persatu, tetapi ada tujuh orang," kata Menko Polhukam Mahfud MD usai pertemuan.
Kedatangan rombongan TP3 tersebut berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Pertanyakan Surat yang Jadi Dasar Polisi Penjarakan Kliennya
Kedatangan TP3 bertemu Presiden menyampaikan dua hal.
Pertama, kata Mahfud, mereka meminta penegakkan hukum peristiwa tewasnya 6 laskar Rizieq Shihab harus sesuai dengan ketentuan hukum.
"Sesuai dengan perintah tuhan bahwa hukum itu adil," kata dia.
Kedua. menurut Mahfud, mereka menyampaikan bahwa apabila orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam.
Mereka juga, kata Mahfud meyakini bahwa tewasnya enam orang lakasr Rizieq Shihab merupakan tindakan pelanggaran HAM Berat dan oleh karenanya harus dibawa ke Pengadilan HAM.
"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius," pungkas Mahfud.
Gelar perkara
Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) saat terlibat bentrok dengan Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan pihaknya tengah dalam proses membangun kontruksi hukum terkait insiden bentrokan yang berujung tewasnya laskar FPI tersebut.
"Ini masih dalam konteks penyelidikan untuk mengumpulkan bukti permulaan. Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Jumat (5/3/2021) lalu.
Baca juga: Bareskrim Polri Kantongi Potensial Tersangka Kasus Unlawful Killing terhadap 6 Laskar FPI