Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Terima Rombongan Amien Rais Cs di Istana, Laporkan Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab

Jokowi menerima kedatangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Pembela Rizieq Shihab di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Terima Rombongan Amien Rais Cs di Istana, Laporkan Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Amien Rais 

Andi bilang, penyidik Polri nantinya akan melakukan gelar perkara peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Jika nantinya naik sidik, maka Polri telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.

Sebaliknya, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan dugaan tersangka dalam kasus tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek.

"Minggu depan kami gelar naik sidik," jelas Brigjen Andi.

Baca juga: Jadi Terlapor Kasus Tewasnya Laskar FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Dibebastugaskan Sementara

Sebagai informasi, 3 anggota personel Polda Metro Jaya telah berstatus sebagai terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar pengawal Rizieq Shihab yang tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan status terlapor tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.

Hal itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.

Berita Rekomendasi

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolri Sikapi Polemik Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Meninggal

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.

Menurutnya, ada dugaan pembunuhan di luar hukum saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 laskar pengawal Rizieq yang masih dalam kondisi hidup dari jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.

"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (laskar pengawal Rizieq)," jelasnya.

Dibebastugaskan Sementara

Tiga Personel Polda Metro Jaya dibebaskan tugas sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021). (Kompas TV)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas