Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Terima Rombongan Amien Rais Cs di Istana, Laporkan Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab

Jokowi menerima kedatangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Pembela Rizieq Shihab di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Terima Rombongan Amien Rais Cs di Istana, Laporkan Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Amien Rais 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Pembela Rizieq Shihab di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Rombongan yang terdiri dari tujuh orang tersebut dipimpin oleh Amien Rais.

"Ini tadi jam 10 baru saja, Presiden RI  yang didampingi oleh Menkoplhukam, saya, dan Mensesneg menerima  tujuh orang anggota TP3 yang dipimpin kedatangannya oleh  Pak Amin Rais. Tapi pimpinan TP3-nya itu sendiri adalah Abdullah Hehamahua. Tujuh orang tadi yang datang Pak Amien Rais, pak Abdullah Hehamahua, kemudian pak Marwan  Batubara,  kemudian ada Kyai Muhyidin, dan yang tiga karena pakai masker kita nggak tahu, satu persatu, tetapi ada tujuh orang," kata Menko Polhukam Mahfud MD usai pertemuan.

Kedatangan rombongan TP3 tersebut berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Pertanyakan Surat yang Jadi Dasar Polisi Penjarakan Kliennya

Kedatangan TP3 bertemu Presiden menyampaikan dua hal. 

Pertama, kata Mahfud, mereka meminta penegakkan hukum peristiwa tewasnya 6 laskar Rizieq Shihab harus sesuai dengan ketentuan hukum. 

"Sesuai dengan perintah tuhan bahwa hukum itu adil," kata dia.

Berita Rekomendasi

Kedua. menurut Mahfud, mereka menyampaikan bahwa apabila  orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam.

Mereka juga,  kata Mahfud meyakini bahwa tewasnya enam orang lakasr Rizieq Shihab merupakan tindakan pelanggaran HAM Berat dan oleh karenanya harus dibawa ke Pengadilan HAM.

"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit,  bicaranya pendek dan serius," pungkas Mahfud.  

Gelar perkara

Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) saat terlibat bentrok dengan Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan pihaknya tengah dalam proses membangun kontruksi hukum terkait insiden bentrokan yang berujung tewasnya laskar FPI tersebut.

"Ini masih dalam konteks penyelidikan untuk mengumpulkan bukti permulaan. Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Jumat (5/3/2021) lalu.

Baca juga: Bareskrim Polri Kantongi Potensial Tersangka Kasus Unlawful Killing terhadap 6 Laskar FPI

Andi bilang, penyidik Polri nantinya akan melakukan gelar perkara peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Jika nantinya naik sidik, maka Polri telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.

Sebaliknya, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan dugaan tersangka dalam kasus tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek.

"Minggu depan kami gelar naik sidik," jelas Brigjen Andi.

Baca juga: Jadi Terlapor Kasus Tewasnya Laskar FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Dibebastugaskan Sementara

Sebagai informasi, 3 anggota personel Polda Metro Jaya telah berstatus sebagai terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar pengawal Rizieq Shihab yang tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan status terlapor tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.

Hal itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolri Sikapi Polemik Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Meninggal

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.

Menurutnya, ada dugaan pembunuhan di luar hukum saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 laskar pengawal Rizieq yang masih dalam kondisi hidup dari jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.

"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (laskar pengawal Rizieq)," jelasnya.

Dibebastugaskan Sementara

Tiga Personel Polda Metro Jaya dibebaskan tugas sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021). (Kompas TV)

Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.

Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.

"Statusnya masih terlapor jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas