Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendes Wajibkan Desa Tampilkan APBDes di Ruang Publik 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mewajibkan desa menampilkan APBDes ke ruang-ruang publik yang bisa diakses warga.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mendes Wajibkan Desa Tampilkan APBDes di Ruang Publik 
Kemendes PDTT
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (29/5/2020). 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mewajibkan desa menampilkan APBDes ke ruang-ruang publik yang bisa diakses warga.

Hal ini penting, menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, agar warga desa bisa langsung mengamati dan mencermati rencana kerja yang akan dan sedang dilakukan para pemimpinnya.

“Kita wajibkan desa, setelah musyawarah desa, punya APBDes, itu ditampilkan atau ditayangkan di tempat-tempat umum. Ini bagian dari transparansi, sehingga banyak yang mengawasi keuangan desa, dan terus mengingatkan program yang dikerjakan,” ujarnya dalam Webinar bersama Tribun Network via Zoom, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Mendes: Setiap Desa Hanya Boleh Punya Satu BUMDes

Dia menjelaskan, APBDes yang ditampilkan bukan hal-hal makro, tetapi laporan detail mengenai program kerja pemerintah desa.

Kata dia, seluruh warga desa akan tahu mereka punya hak untuk tahu apa yang sedang terjadi dan terlaksana di pemerintahan desa.

“Karena kalau itu global, maka itu akan kurang transparan. Misalnya, pembangunan irigasi di Dusun X, sekian ratus meter dari titik ini ke titik ini. Itu saya minta model laporannya begitu. Sehingga ketika masarakat membacanya bisa tahu persis dan bisa awasi perkembangannya,” jelasnya.

Baca juga: Menteri Desa: Dana Desa Bisa Digunakan Apa Saja Kecuali yang Dilarang

Kewajiban ini kata dia, bagian dari transparansi penggunaan dana desa.

Berita Rekomendasi

Karena hanya dengan meningkatkan keterbukaan informasi, dan menggunakan dana desa secara transparan menjadi keberhasilan dalam pembangunan desa.

Menurut dia, semakin transparan pembangunan desa maka akan semakin sukses karena banyak yang mengamati dan mencermati.

Sebelumnya diberitakan Abdul Halim Iskandar mengatakan, hingga pertengahan Februari 2021, penyaluran dan desa telah mencapai 2% dari pagu anggaran tahun 2021.

Seperti diketahui, pagu dana desa pada tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun.

“Dana desa secara nasional, sudah tersalur di 5.646 desa sebesar Rp 1,68 triliun (2% dari pagu dana desa 2021),” kata Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar saat konferensi pers, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Menteri Desa: Permasalahan Terpotret, Penggunaan Dana Desa akan Sesuai yang Diharapkan

Abdul mengatakan, dari jumlah tersebut sebesar Rp 392,38 miliar telah digunakan untuk penanganan Covid-19.

Kemudian, digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) dana desa pada bulan Januari 2021 sebesar Rp 93,54 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas