Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama: Arab Saudi Belum Tentukan Kewajiban Vaksinasi Bagi Jemaah Haji 

Yaqut belum dapat memastikan ketentuan vaksinasi untuk pihak internal Arab Saudi atau negara lain. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Agama: Arab Saudi Belum Tentukan Kewajiban Vaksinasi Bagi Jemaah Haji 
Sky News
Di tengah pandemi corona yang melanda dunia, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi tetap berlangsung mengikuti protokol kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Pemerintah Arab Saudi belum menentukan kewajiban vaksinasi bagi jemaah haji tahun ini. 

Yaqut belum dapat memastikan ketentuan vaksinasi untuk pihak internal Arab Saudi atau negara lain. 

Berita mengenai vaksinasi untuk jemaah haj8 yang beredar, menurut Yaqut,  tidak bisa dijadikan dasar karena belum ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah Arab Saudi.

"Dalam berita kan, tidak ada penegasan syarat vaksin itu apakah untuk persiapan internal Saudi, ataukah juga merupakan pesan buat negara pengirim jemaah lainnya. Tidak ada keterangan tentang itu," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021). 

Baca juga: Tunggu Kepastian Arab Saudi, Menteri Agama Pastikan Persiapan Haji Terus Berjalan

Hal senada disampaikan Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali yang menyebut pernyataan Menteri Kesehatan Saudi bukan kepada jemaah haji. 

Melainkan untuk petugas medis internal Kemenkes Saudi yang akan berpartisipasi pada musim haji tahun 2021.

"Saya sudah koordinasi dengan pihak Kemenkes Saudi dan Jubir Kemenhaj bahwa untuk petugas haji dari luar Saudi dan jemaah haji luar Saudi belum ada pernyataan terkait vaksin ataupun yang lainnya," ungkap Endang. 

Berita Rekomendasi

Sejauh ini, menurut Endang belum ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi mengenai hal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas