Pemerintah Minta Bukti Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab Pelanggaran HAM Berat, Bukan Hanya Keyakinan
Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah meminta bukti bahwa kasus tewasnya 6 laskar Rizieq Shihab tergolong pelanggaran HAM berat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah meminta bukti bahwa kasus tewasnya 6 laskar Rizieq Shihab tergolong pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaikan Mahfud usai mendampingi Presiden Jokowi menerima kedatangan Rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Pembela Rizieq Shihab di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM beratnya itu mana? Sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya Si A, Si B, Si C kalau keyakinan," kata Mahfud.
Baca juga: Temui Jokowi, Amien Rais Cs Minta Peristiwa Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab Dibawa ke Pengadilan HAM
Menurut Mahfud tudingan bahwa tewasnya 6 laskar tersebut merupakan pelanggaran HAM berat tidak bisa hanya dilandasi keyakinan saja.
Karena, pemerintah juga memiliki keyakinan tersendiri atas peristiwa tersebut.
"Nah kalau yakin tidak boleh, karena kita punya keyakinan juga banyak pelakunya, ini pelakunya, itu otaknya itu, dan sebagainya yang membiayai itu, itu juga yakin kita tapi kan tidak ada buktinya," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan Komnas HAM sudah menyelidiki tewasnya 6 Laskar di KM 50 tol Jakarta-Cikampek 7 Desember lalu.
Terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi bahwa suatu peristiwa dapat digolongkan pelanggaran HAM berat.
Pertama dilakukan secara terstruktur. Artinya dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, dan memiliki target.
"Misalnya targetnya bunuh 6 orang, yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya ini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur," kata Mahfud.
Kedua yakni sistematis, yakni adanya tahapan tahapan serta perintah pembunuhan laskar tersebut.
Ketiga yakni masif, menimbulkan korban yang meluas.
"Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasarkan undang-undang nomor 26 tahun 2000," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Pembela Rizieq Shihab, pimpinan Amien Rais menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.