Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Minta Bukti Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab Pelanggaran HAM Berat, Bukan Hanya Keyakinan

Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah meminta bukti bahwa kasus tewasnya 6 laskar Rizieq Shihab tergolong pelanggaran HAM berat.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Minta Bukti Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab Pelanggaran HAM Berat, Bukan Hanya Keyakinan
YouTube Kemenko Polhukam RI
Menko Polhukam, Mahfud MD 

Mereka meminta Presiden membawa kasus tewasnya enam laskar Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek, 7 Desember 2020 lalu, ke pengadilan HAM.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud Md, yang mendampingi presiden menerima kedatangan rombongan TP3.

"Tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi menyatakan, mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI, dan mereka meminta agar Ini dibawa ke pengadilan HAM," kata Mahfud.

Mereka menilai peristiwa tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat.

Sehingga, tidak bisa diadili di pengadilan biasa, harus pengadilan HAM.

"Mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat. bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga enam laskar FPI itu meninggal," kata Mahfud.

Mendengar permintaan tersebut, Presiden kata Mahfud mengatakan telah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen.

Berita Rekomendasi

Presiden meminta Komnas HAM menyampaikan kronologis kejadian tersebut serta rekomendasi kepada pemerintah.

 "Apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah.  Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi, empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik bahwa temuan Komnas HAM, yang terjadi di  Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," kata Mahfud.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas