Penyelidikan 3 Personel Polda Metro dalam Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI, Ini Instruksi Kapolri
Tak hanya kasus tewasnya laskar FPI, dugaan penyerangan laskar FPI terhadap personel juga harus diselesaikan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada penyidik yang bertugas menyusul penetapan 3 personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam dugaan unlawful killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Intruksi Jenderal Sigit tersebut untuk meminta jajarannya dapat bertindak secara profesional dan transparan.
Tak hanya kasus tewasnya laskar FPI, dugaan penyerangan laskar FPI terhadap personel juga harus diselesaikan.
Baca juga: Temui Bukti Permulaan Cukup, Polri Bakal Gelar Perkara Kasus Tewasnya Laskar FPI Pekan Depan
"Kasus masih berjalan tahap penyelidikan. Tapi Kapolri sudah menekankan dengan tegas perkara agar diselesaikan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Rusdi menuturkan pihak kepolisian masih belum akan memikirkan terkait sanksi etik dan disiplin kepada 3 personel tersebut.
Polri masih fokus untuk menelisik dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan personelnya.
Baca juga: Apa itu Unlawful Killing? Istilah yang Muncul dalam Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
"Sekarangkan yang dikedepankan adalah masalah laporan polisinya ya. Dikedepankan kalau dilihat dari kasusnya itu yang dikedepankan," tandas dia.
Sebagai informasi, 3 anggota personel Polda Metro Jaya telah berstatus sebagai terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar pengawal Habib Rizieq yang tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan status terlapor tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Bareskrim Polri Kantongi Potensial Tersangka Kasus Unlawful Killing terhadap 6 Laskar FPI
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.
Menurutnya, ada dugaan pembunuhan di luar hukum saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 laskar pengawal Rizieq yang masih dalam kondisi hidup dari jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.
"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (laskar pengawal Rizieq)," jelasnya.