Praperadilan Kasus Korupsi Lahan Era Ahok Tak Diterima, MAKI: 100 Kali Saya Ajukan Sampai Lanjut
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku bakal terus mengajukan praperadilan dalam kasus serupa.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus tidak menerima gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas mangkraknya penanganan dugaan korupsi lahan Cengkareng era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menyikapi putusan hakim, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku bakal terus mengajukan praperadilan dalam kasus serupa, bahkan sampai ratusan kali demi perkara tersebut bisa diproses lebih lanjut.
Apalagi katanya, pengajuan perkara praperadilan tidak mengenal istilah masa kadaluwarsa.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Soal Pengadaan Lahan Era Ahok
"Prinsipnya jangankan enam kali, 20 kali, 100 kali saya ajukan perkara ini sampai perkara ini diproses lebih lanjut," kata Boyamin ditemui usai sidang putusan, di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
Boyamin mengaku bercermin dari praperadilan kasus korupsi Century tahun 2018 yang dikabulkan hakim setelah enam kali melayangkan gugatan.
Selambatnya kata dia, gugatan praperadilan kasus korupsi lahan Cengkareng akan ia ajukan kembali bulan April 2021 mendatang. Diketahui gugatan praperadilan MAKI hari ini merupakan kali keempat ia layangkan ke pengadilan.
"Saya bulan depan ajukan lagi. Dulu praperadilan century itu dikabulkan pas keenam, paling tidak masih ada dua lagi," ucap dia.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Mangkraknya Kasus Korupsi Lahan Era Ahok Diputuskan Hari Ini
"Ini baru keempat, ya saya ajukan lagi bulan depan. Saya tidak kenal cape," lanjut dia.
Boyamin berharap setelah beberapa kali mengajukan praperadilan, ada hakim yang dapat memutuskan nasib lanjut atau tidaknya kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng tersebut.
"Harapanya kalau nanti ada hakim yang menyidangkan tersirat seperti itulah, jadi memberikan pertimbangan dua, yang diatur undang-undang berhenti atau lanjut. Karena kami ingin perkara korupsi itu (ditangani) cepat," pungkas dia.
Putusan hakim
Hakim tunggal Fauziah Hanum memutus tidak menerima gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas mangkraknya penanganan dugaan korupsi lahan Cengkareng era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Dalam dalil gugatan yang diajukan MAKI, pihak Termohon disebut telah menghentikan secara diam - diam proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.