Praperadilan Kasus Korupsi Lahan Era Ahok Tak Diterima, MAKI: 100 Kali Saya Ajukan Sampai Lanjut
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku bakal terus mengajukan praperadilan dalam kasus serupa.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Namun dalam fakta persidangan, hakim menimbang bahwa tak ada bukti dari pihak Pemohon maupun Termohon soal penetapan atau penghentian penyidikan. Hal itu didasari karena tak adanya surat penghentian penyidikan yang diterbitkan Termohon.
Baca juga: Sidang Gugatan Kasus Pembelian Lahan Cengkareng Era Ahok Diagendakan Berjalan Selama Sepekan
Atas dasar tak adanya objek hukum yang menjadi pokok gugatan, maka hakim tidak dapat menerima praperadilan yang dilayangkan MAKI.
"Menimbang bahwa sepanjang surat penghentian penyidikan belum terbit maka secara hukum permohonan praperadilan belum ada objek hukumnya. Dengan kata lain praperadilan tidak mengenal adanya penghentian penyidikan secara materil atau diam - diam," kata hakim tunggal Fauziah Hanum di persidangan, Selasa (9/3/2021).
Dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan eksepsi Termohon I yakni Polda Metro Jaya.
Dalam eksepsinya, Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan bahwa objek permohonan MAKI bukanlah objek materi praperadilan sebagaimana aturan KUHP maupun Undang - Undang Tipikor. Serta, Permohonan Pemohon berada di luar lingkup kewenangan sidang praperadilan sebagaimana Pasal 77 KUHP.
"Sehingga dengan demikian eksepsi Termohon I tersebut harus dikabulkan," ucap hakim.
"Menimbang bahwa eksepsi Termohon 1 telah dikabulkan, maka dalil-dalil Pemohon tidak dapat dipertimbangkan lagi. Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan permohonan Termohon I praperadilan mengenai penghentian penyidikan secara diam - diam tidak termasuk kewenangan praperadilan," pungkas hakim.
Diketahui, gugatan MAKI ini dilayangkan lantaran kasus yang sudah lama ada itu belum juga dilakukan penanganan alias mangkrak.
Adapun Termohon dari gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya (Termohon I), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Termohon II), Kompolnas (Termohon III), dan pihak KPK (Termohon IV).
Menurut dia, gugatan praperadilan ini sejalan dengan kehendak Kapolda Metrojaya Irjen Fadil Imran yang pernah menyatakan akan menuntaskan perkara mangkrak.
Boyamin menjelaskan alasannya mengajukan gugatan itu karena pada sekitar 2015, Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp668 miliar dengan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian berdasarkan audit BPK dalam LHP keuangan Pemprov DKI tahun 2015, lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta tersebut ternyata tercatat sebagai aset milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau dengan kata lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan dana yang bersumber dari dana APBD untuk membeli tanahnya sendiri, namun uang dari dana APBD tersebut diberikan kepada pihak lain.
Selanjutnya kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung pada 29 Juni 2016, tetapi tak disertai nama tersangkanya.
Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.