Praperadilan Kasus Korupsi Lahan Era Ahok Tak Diterima, MAKI: 100 Kali Saya Ajukan Sampai Lanjut
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku bakal terus mengajukan praperadilan dalam kasus serupa.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Akan tetapi, Boyamin menyebut hingga permohonan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak terdapat tersangka dari baik dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri maupun penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I Kapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Boyamin menyebut hingga permohonan praperadilannya diajukan ke PN Jaksel, Kapolda Metro Jaya maupun Kajati DKI Jakarta tidak segera mengajukan berkas perkaranya untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, KPK juga tak kunjung mengambil alih kasus tersebut.
"Dengan berlarut-larutnya penanganan atas pokok perkara korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh Termohon IV. Hal mana tidak juga dilakukan oleh Termohon IV," kata Boyamin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.