Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Staf Kemenpora Sebut Mark Sungkar Ajukan Dana Triathlon Rp 3,5 Miliar

Yusuf menyebut proposal dana triathlon Asian Games 2017 yang diajukan oleh Mark Sungkar adalah Rp 3,5 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Staf Kemenpora Sebut Mark Sungkar Ajukan Dana Triathlon Rp 3,5 Miliar
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Mark Sungkar digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Ayah Shireen dan Zazkia Sungkar ini didakwa memperkaya diri atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Sidang menghadirkan Kepala Bagian Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Yusuf Suparman sebagai saksi.

Baca juga: Terjerat Dugaan Kasus Korupsi, Mark Sungkar Diisukan Digugat Cerai Istri, Kuasa Hukum: Hoaks Itu

Dalam kesaksiannya, Yusuf menyebut proposal dana triathlon Asian Games 2017 yang diajukan oleh mantan Ketum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PFTI) Mark Sungkar adalah Rp 3,5 miliar.

Yusuf menjelaskan dirinya ialah tim verifikasi yang memeriksa kelengkapan data proposal tersebut.

Ia bertugas mengecek kelengkapan administrasi cabang olahraga, termasuk triathlon.

Berita Rekomendasi

Yusuf mengatakan nominal Rp 3,5 miliar yang diajukan Mark Sungkar disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Kami lupa angka persisnya, tapi dari proposal yang diajukan Rp 3,5 miliar. Setelah kami verifikasi, disusulkan kepada KPA untuk disahkan KPA kurang lebih Rp 3,5 miliar," kata Yusuf.

Baca juga: Luapkan Unek-unek hingga Singgung Kriminalisasi, Mark Sungkar: Allah Tidak Tidur

Proposal yang diajukan Mark Sungkar, kata Yusuf, kemudian disetujui sekira November 2017.

Masih kata Yusuf, tugasnya sebagai tim verifikasi hanya melakukan pengecekan administrasi.

Ihwal laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana itu, sambung dia, bukan kapasitasnya.

"Berkaitan konstruksi PMK dan Permen, kewenangan tim verfikasi hanya sebatas saran masukan dan koreksi administrasi dan substansi, terkait LPJ bukan ranah tim verfikasi," kata Yusuf.

Yusuf juga mengaku tidak mengetahui kasus yang menjerat Mark Sungkar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas