Jelang Pembacaan Vonis, Kuasa Hukum Eks Sekretaris MA Klaim Dakwaan JPU Keliru
Maqdir Ismail menyebut kedua kliennya tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3) petang.
Jelang pembacaan vonis, kuasa hukum Nurhadi dan Rezky, Maqdir Ismail menyebut kedua kliennya tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pernyataannya ini sekaligus menanggapi tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Nurhadi 12 tahun bui, dan Rezky 11 tahun penjara.
Menurutnya tuntutan JPU itu terlalu dipaksakan.
"Pertimbangan yang sudah dilazimkan dalam praktik peradilan seperti ini adalah memaksakan suatu keadaan bahwa seorang terdakwa harus mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan, terlepas yang didakwakan itu benar atau salah," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu.
Tuntutan JPU juga diklaim sewenang - wenang dan zalim.
Dia memandang, tuntutan itu tidak dilandasi oleh kebenaran dan kejujuran, tapi lebih dilatarbelakangi sikap membalas dendam.
Baca juga: Jaksa KPK Berharap Majelis Hakim Vonis Nurhadi 12 Tahun Penjara
"Namun lebih dilatarbelakangi oleh sikap ingin membalas dendam," tutur Maqdir.
"Tetapi asumsi dari JPU, sengaja digunakan bukan hanya untuk menuntut hukuman yang tinggi, tetapi juga untuk menjatuhkan denda yang tinggi pula," pungkas dia.
Dalam perkara ini, Jaksa menyebut Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Uang itu kemudian digunakan Nurhadi dan Rezky untuk membeli lahan sawit di Padang Lawas, ditransfer ke istri Nurhadi, membeli tas Hermes hingga mobil mewah, membayar utang, berlibur ke luar negeri, merenovasi rumah, dan kepentingan lainnya.
Kemudian, kedua terdakwa dinilai terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak yang beperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).
Nurhadi dan Rezky dinilai melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.