Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka Besok, Login www.prakerja.go.id, Ini Panduan dan Syaratnya
Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 14 akan dibuka pada Kamis (11/3/2021) pukul 12.00 WIB.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 14 akan dibuka pada Kamis (11/3/2021) pukul 12.00 WIB.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan program kartu prakerja gelombang 14 untuk 600.000 orang.
"Hari ini (Rabu, 10/3/2021) sudah diumumkan peserta yang lolos gelombang 13, dan besok batch 14 akan dibuka dengan kuota 600.000," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM yang Dimulai Maret 2021, Siapkan KTP hingga Berkas Bidang Usaha
Sementara itu, Direktur Eksekutif Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, mengatakan pendaftar yang tidak lolos di gelombang 13 bisa langsung mengklik tombol join batch 14 pada dashboard di akun masing-masing.
"Yang tidak diterima di gelombang 13 nanti cukup mengklik join batch ke-14," ujar Denni.
Pada Kartu Prakerja Gelombang 14, pihak Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menambah fitur baru, yakni pendaftar bisa mengetahui alasan tidak diterima dalam pendaftaran di setiap gelombang.
Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja, yang Tribunnews.com rangkum dari www.prakerja.go.id:
Cara Buat Akun
1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.
2. Ketikkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi.
3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.
4. Pendaftaran berhasil.
Masuk ke Akun
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.
2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
3. Berhasil masuk ke akun.
Isi Data Diri
1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya.
2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan.
3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya.
4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim.
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi.
6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.
Ikut Tes
1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.
3. Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Tahap Ketiga Cair Maret 2021, Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima
Ikut Seleksi Gelombang
Pilih Gelombang yang diinginkan disesuaikan dengan domisili, lalu klik Gabung.
Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan.
Peserta harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.
Selanjutnya akan menerima notifikasi apakah lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.
Jika belum lolos, bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Kartu Prakerja.
Berikut skema Kartu Prakerja pada Semester I tahun 2021, yang Tribunnews.com kutip dari www.ekon.go.id:
1. Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.
2. Dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
3. Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.
4. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: LOGIN www.pln.co.id Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Maret 2021, atau via Aplikasi PLN Mobile
Syarat Peserta
1. Terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas.
Pendaftaran terbuka untuk pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha.
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).
4. Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
5. Bukan anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Mutia Fauzia)