Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara, Cuma Setengah dari Tuntutan Jaksa
Hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono.
Hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, beberapa kali dan berlanjut.
"Menyatakan terdakwa Nirhadi dan Rizky terlah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor secara bersama-sama dan beberapa kali sebagai perbuatan yang dilanjutkan," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Jaksa KPK Berharap Majelis Hakim Vonis Nurhadi 12 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana masing-masing 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," sambungnya.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nurhadi 12 tahun bui, dan Rezky 11 tahun penjara. Denda yang wajib dibayar oleh Nurhadi dan Rezky juga hanya setengah dari tuntutan JPU yang meminta keduanya membayar masing - masing Rp1 miliar.
Adapun hal yang meringankan vonis Nurhadi dan Rezky yakni keduanya belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga. Khusus untuk Nurhadi, hakim menilai dia telah berjasa dalam pengembangan gelar kemajuan Mahkamah Agung RI.
Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sewenang - Wenang dan Zalim
"Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, serta terdakwa I Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan gelar kemajuan Mahkamah Agung," kata hakim.
Sementara hal yang memberatkan vonis, Nurhadi dan Rezky dianggap tidak mendukung semangat upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan keduanya juga telah merusak nama baik Mahkamah Agung RI serta lembaga peradilan di bawahnya.
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya mendakwa Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga diyakini telah menerima suap sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.