Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sespri Ungkap Edhy Prabowo Simpan Uang Tunai Rp 10 Miliar di Rumah

Amiril mengatakan uang dari Edhy Prabowo biasa dia simpan di rumah yang terletak di Komplek Perumahan Kalibata. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sespri Ungkap Edhy Prabowo Simpan Uang Tunai Rp 10 Miliar di Rumah
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

Amiril mengaku akhirnya meminta Fidya untuk tinggal di Apartemen Menteng Park.

Biaya sewa apartemen tersebut mencapai Rp 160 juta pertahun.

"Minta dibantu, karena dia baru kerja. Di Menteng Park, Fidya itu dua kamar Rp 160 juta pertahun," kata Amiril.

Amiril mengaku uang yang dia pakai membiayai sewa apartemen didapat dari Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri.

PT ACK merupakan perusahaan jasa angkut benih lobster.

"(Duit) dari Pak Amri, saya bayar cash dari Amri," kata dia.

Baca juga: Diduga Punya Informasi Penting soal Suap Benur, KPK Panggil Istri Edhy Prabowo

Penjelasan Effendi Gazali Setelah Diperiksa KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Effendi Gazali menjelaskan ihwal pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/3/2021).

Mantan penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Effendi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Menurut Effendi, penasihat ahli sama sekali tidak terhubung, atau tak ada akses ke Tim Due Diligence. 

Soalnya, kata dia, tim seleksi ekspor benur ini kebanyakan diisi staf khusus.

"Memastikan kepada penyidik KPK bahwa penasihat ahli mengharuskan adanya budidaya yang sesungguhnya, baru boleh ekspor. Yaitu dua kali siklus budidaya selama satu tahun," kata Effendi lewat keterangan tertulis, Minggu (7/3/2021).

Baca juga: Diduga Punya Informasi Penting soal Suap Benur, KPK Panggil Istri Edhy Prabowo

Melalui Effendi, tim penyidik KPK berusaha mendalami tentang terbitnya Peraturan Menteri 12/2020 tentang Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas