Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sespri Ungkap Edhy Prabowo Simpan Uang Tunai Rp 10 Miliar di Rumah

Amiril mengatakan uang dari Edhy Prabowo biasa dia simpan di rumah yang terletak di Komplek Perumahan Kalibata. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sespri Ungkap Edhy Prabowo Simpan Uang Tunai Rp 10 Miliar di Rumah
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, mengatakan bahwa Edhy menyimpan uang Rp7-10 miliar dalam bentuk tunai di kediaman pribadinya.

Hal tersebut disampaikan Amiril saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur dengan terdakwa pemilik PT Dua Putra Prakasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Awalnya, Amiril ditanyai soal sejak kapan dia mengurus keuangan Edhy Prabowo.

Baca juga: Penjelasan Effendi Gazali Setelah Diperiksa KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo

Amiril mengaku mengelola keuangan Edhy sejak 2015.

"kalau ada uang kegiatan saya yang urus sampai kalau ada simpanan saya yang menyimpan," kata Amiril saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Amiril mengatakan uang dari Edhy Prabowo biasa dia simpan di rumah yang terletak di Komplek Perumahan Kalibata.

Baca juga: Ngaku Diperintah Edhy Prabowo, Eks Pejabat KKP Terpaksa Setujui Izin Ekspor Benur 5 Perusahaan

Berita Rekomendasi

Tak tanggung-tanggung, uang Rp7-10 miliar disimpan dalam bentuk tunai.

"Rp7-10 miliar dalam bentuk cash disimpan di rumah," kata Amiril.

Ia membeberkan semua uang yang diberikan Edhy kepadanya selalu disimpan dalam bentuk tunai. 

Uang itu ucap Amiril uang itu betasal dari uang operasional, uang perjalanan dinas, dan tambahan pribadi.

Amiril pun dicecar soal uang tambahan pribadi.

Ia mengaku bahwa tidak begitu mengetahui asal-usul tambahan pribadi itu.

Namun, lanjut Amiril, uang tambahan pribadi itu diperoleh dari orang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas