Sidang Kasus Benur, Jaksa KPK Minta Tenaga Ahli DPR Beri Keterangan Jujur
Jaksa meminta tenaga ahli DPR Chusni Mubarok berkata jujur dalam sidang lanjutan perkara suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tenaga ahli DPR Chusni Mubarok berkata jujur dalam sidang lanjutan perkara suap izin ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah pemilik PT Dua Putra Prakasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
Mulanya, jaksa bertanya soal pemalsuan tanda tangan yang dibubuhkan Chusni di atas nama Achmad Bahtiar, komisaris sebuah perusahaan.
Belakangan diketahui perusahaan yang dimaksud adalah PT Aero Citra Kargo (ACK) Achmad Bahtiar.
PT ACK merupakan perusahaan jasa angkut ekspor benih lobster.
"Iya saya tandatangan dokumen kesediaan menjadi Komisaris. Setelah itu beberapa saat kemudian untuk tandatangan buku rekening," ucap Chusni di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Modus Kirim Paket Garmen, 30 Kantong Benur Disita di Bandara Soetta
Chusni merupakan adik kandung dari Achmad Bahtiar.
Chusni mengaku menandatanganinya lantaran Bahtiar tengah berada di luar kota.
Chusni mengaku menandatanganinya di rumah dinas DPR.
Chusni mengaku diberikan spesimen ataun tanda tangan Bahtiar oleh kakaknya itu.
"Saya dikasih spesimennya, karena saya yang bisa menandatangankan, saya diminta beliau, dikasih spesimennya, karena posisi beliau di Malang," kata Chusni.
Kemudian jaksa mencecar apakah Bahtiar selain menjadi komisaris juga merupakan pemegang saham. Chusni mengaku tak tahu akan hal tersebut.
Jaksa kemudian bertanya siapa yang membawa dokumen dan akta perusahaan.
Chusni mengaku yang membawa adalah Amiril Mukminin dan Amri.