Sidang Kasus Benur, Jaksa KPK Minta Tenaga Ahli DPR Beri Keterangan Jujur
Jaksa meminta tenaga ahli DPR Chusni Mubarok berkata jujur dalam sidang lanjutan perkara suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Bagian Finance PT ACK bernama Nini pada periode Juli-November 2020 membagikan uang yang diterima perusahaan-perusahaan eksportir benur lain kepada pemilik saham PT ACK seolah-olah sebagai deviden yaitu kepada Achmad Bachtiar senilai Rp12,312 miliar, kepada Amri senilai Rp12,312 miliar dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp5,047 miliar.
Uang dari biaya operasional itu lalu dikelola Amiril Mukminin atas sepengetahuan Edhy Prabowo dan dipergunakan untuk membeli sejumlah barang atas permintaan Edhy Prabowo.
Diberitakan sebelumnya, Pemilik PT DPPP Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo.
JPU KPK mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp706 juta.
Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT PLI sekaligus Pendiri PT ACK.
Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.
Menurut jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.