Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Benur, Jaksa KPK Minta Tenaga Ahli DPR Beri Keterangan Jujur

Jaksa meminta tenaga ahli DPR Chusni Mubarok berkata jujur dalam sidang lanjutan perkara suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Kasus Benur, Jaksa KPK Minta Tenaga Ahli DPR Beri Keterangan Jujur
Istimewa
Penyelundupan benih bening lobster atau benur. 

Amiril merupakan sekretaris pribadi Edhy Prabowo sementara Amri disebutkan sebagai Direktur Utama PT ACK.

"Pak Amiril sama Pak Amri," kata Chusni.

Ketika dicecar nama perusahaan yang dimaksud, Chusni mengaku tidak tahu.

"Saya tidak baca," kata dia.

Jaksa tak lantas percaya dengan jawaban Chusni.

"Saudara tenaga ahli loh pak, masa tandatangani saja enggak dibaca. Pasti ada nama perusahaannya?" tanya jaksa.

Chusni yang kembali menjawab tidak ingat lantas diancam oleh JPU soal ancaman pidana memberikan keterangan tidak benar.

Berita Rekomendasi

"Saya ingatkan, saksi disumpah, ada jeratan hukumnya kalau saksi tidak memberikan keterangan dengan benar," kata jaksa.

Dalam surat dakwaan disebutkan Edhy Prabowo membeli bendera perusahaan PT ACK milik Siswadhi Pranoto Loe melalui Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo.

Amiril kemudian mengubah akta perusahaan dengan memasukkan nama Nursan dan Amri yang merupakan teman dekat dan representasi Edhy Prabowo dalam struktur PT ACK.

PT ACK lalu bekerja sama dengan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI).

PT PLI menetapkan biaya operasional pengiriman sebesar Rp350 perekor benur dan PT. ACK menetapkan biaya sebesar Rp1.450 perekor benur sehingga biaya keseluruhan untuk ekspor benur adalah sebesar Rp1.800 perekor benur.

Biaya itu diterima PT ACK dan dibagi seolah-olah dalam bentuk deviden kepada para pemegang saham sesuai dengan prosentase kepemilikan sahamnya yaitu Nursan 41,65 persen, Amri 40,65 persen dan Yudi Surya Atmaja 16,7 persen serta PT Detrans Interkargo sebanyak 1 persen.

Nursan lalu meninggal dunia sehingga namanya diganti oleh Achmad Bachtiar yang juga selaku representasi Edhy Prabowo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas