Apa Itu Supersemar? Peristiwa Sejarah 11 Maret Alihnya Kekuasaan Soekarno ke Soeharto
Apa itu Supersemar? Perisitiwa sejarah 11 Maret alihnya kekuasaan Soekarno ke Soeharto. Berikut penjelasannya.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 11 Maret dikenal dengan peristiwa bersejarah, yakni penerbitan Surat Perintah 11 Maret alias Supersemar.
Surat ini berkaitan dengan momentum 55 tahun yang lalu, terjadi peralihan kekuasaan dari Presiden Soekarno ke Menteri Panglima Angkatan Darat Letjen Soeharto.
Ketika itu, beredar kabar Soekarno memberi mandat presidennya ke Soeharto demi memulihkan stabilias politik nasional yang goyah karena Gerakan 30 September 1965.
Baca juga: Usia di Atas 90 Tahun, Menteri era Soeharto Berbagi Pengalaman Ikut Vaksinasi Covid-19, Tak Sakit
Baca juga: Apa Itu Hipospadia? Kelainan yang Diidap Aprilia Manganang sejak Lahir, Simak Pengertiannya
Namun, banyak yang meragukan pemberian mandat itu.
Sebab, sampai saat ini tak ditemukan naskah ali supersemar tesebut.
Lalu, apa yang dimaksud dengan Supersemar sendiri? Bagaimana Sejarahnya?
Berikut Tribunnews rangkum apa itu Supersemar, latar belakang sejarah hingga kontroversinya, dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:
Dikutip dari Kompas.com, Supersemar adalah penyerahan mandat kekuasaan dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharta pada 11 Maret 1966.
Hingga kini, beredar Supersemar dari beberapa versi, yakni Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD, Sekretariat Negara (Setneg), dan dari Akademi Kebangsaan.
Tak ada satu pun dari versi itu, merupakan dokumen aslinya.
Adapun isi dari Supersemar yaitu:
- Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.
- Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknya.
- Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut di atas.'
Setelah Soeharto mendapat mandat ini, ia mengambil sejumlah keputusan lewat SK Presiden No 1/3/1966 tertanggal 12 Maret 1966 atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/PBR.
Keputusan tersebut berisi:
- Pembubaran PKI beserta ormasnya dan menyatakannya sebagai partai terlarang
- Penangkapan 15 menteri yang terlibat atau pun mendukung G30S
- Pemurnian MPRS dan lembaga negara lainnya dari unsur PKI dan menempatkan peranan lembaga itu sesuai UUD 1945.