Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Desak Polri Ungkap Semua Bukti Komunikasi Para Penembak Enam Laskar FPI

IPW mendesak agar pihak yang menangani kasus penembakan enam laskar FPI untuk membuka akses komunikasi para terduga pelakunya

Editor: Adi Suhendi
zoom-in IPW Desak Polri Ungkap Semua Bukti Komunikasi Para Penembak Enam Laskar FPI
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Neta S Pane 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan apresiasinya kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto.

Apresiasi tersebut dilayangkan IPW karena Kepolisian RI sudah menaikkan status penanganan kasus penembakan di Km 50 Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam laskar FPI dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurutnya langkah Polri tersebut diyakini akan memunculkan bukti, saksi, dan info baru.

Baca juga: IPW Apresiasi Polri Naikkan Status Penanganan Kasus Penembakan Enam Laskar FPI

Temuan Komnas HAM sendiri kata Neta mengindikasikan adanya unlawfull killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap keenam anggota laskar FPI.

Sehingga katanya, Komnas HAM meminta kasus tersebut diproses hingga ke persidangan.

"Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing, Komnas HAM sudah menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50," kata Neta melalui keterangan resminya, Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Unlawful Killing Laskar Pengawal Rizieq Shihab Naik Penyidikan, Ini Kata FPI

BERITA TERKAIT

Namun kata Neta, Komnas HAM sepertinya belum membuka jejak digital komunikasi para polisi di lapangan dengan atasan mereka yang memerintahkan aksi penguntitan.

Karena itu, dirinya mendesak agar para pihak yang menangani kasus penembakan laskar FPI untuk membuka komunikasi yang dilakukan para terduga pelaku.

Tujuannya kata Neta agar diketahui, sebelum penembakan terjadi apakah mereka berkomunikasi dengan atasannya, dengan perwira berpangkat AKBP, Kombes atau perwira berpangkat jenderal.

Baca juga: Komnas HAM: TP3 Pernah Datang Tapi Tak Punya Bukti Tewasnya 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat

"Lalu apa isi komunikasi mereka? Adakah perintah penembakan atau tidak dalam komunikasi tersebut? Sangat mustahil jika dalam penguntitan itu tidak terjadi komunikasi dan koordinasi," ujarnya.

Menurut dia, sepanjang penguntitan itu pasti terjadi komunikasi intensif, tidak mungkin para polisi itu dilepas tanpa arahan.

Sehingga kata Neta segala tindakan petugas di lapangan tetap dalam kendali dan kontrol atasannya, yang juga melaporkan perkembangannya ke atasannya lagi.

"Begitu juga komunikasi handphone (hp) atasannya dengan atasannya lagi yg berpangkat jenderal juga harus dibuka secara transparan, agar diketahui apa perintahnya, apakah ada perintah penembakan atau tidak," katanya.

Belum ada penetapan tersangka

Bareskrim Polri akhirnya meningkatkan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh 3 personel Polda Metro Jaya di jalan Tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri bersama Itwasum dan Propam Polri melakukan gelar perkara, Rabu (10/3/2021).

"Hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Siang Ini Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Digelar Bareng Itwasum dan Propam

Rusdi menuturkan penetapan status perkara tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM.

Polri juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional transparan dan akuntabel," ujar dia.

Lebih lanjut, Rusdi menyatakan 3 personel Polda Metro Jaya masih sebagai terlapor meskipun perkara tersebut telah dalam tahapan penyidikan.

Baca juga: Jokowi Terima Rombongan Amien Rais Bahas Laporan Komnas HAM Soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

"Sekarang proses penyidikan dulu. Nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana. Tentunya nanti ada penetapan tersangka," kata dia.

Diketahui, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan dugaan tindak pidana dan potensial tersangka dalam kasus tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Sebagai informasi, 3 anggota personel Polda Metro Jaya telah berstatus sebagai terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar pengawal Habib Rizieq yang tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Temui Jokowi, Amien Rais Cs Minta Peristiwa Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab Dibawa ke Pengadilan HAM

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan status terlapor tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.

Menurutnya, ada dugaan pembunuhan di luar hukum saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 laskar pengawal Rizieq yang masih dalam kondisi hidup dari jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.

"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (laskar pengawal Rizieq)," jelasnya.

Dibebastugaskan Sementara

3 Personel Polda Metro Jaya dibebaskan tugas sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Pemerintah Minta Bukti Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab Pelanggaran HAM Berat, Bukan Hanya Keyakinan

Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.

Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.

"Statusnya masih terlapor jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas