Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Ini Besaran Insentifnya
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 telah dibuka siang ini, login www.prakerja.go.id untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 14.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
- Wirausaha;
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
Fitur Baru di Akun Prakerja bagi Peserta yang Tidak Lolos
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 telah dibuka siang ini, Kamis (11/3/2021).
Sebelumnya, Pemerintah telah menyampaikan akan membuka pendaftaran gelombang 14 program Kartu Prakerja hari ini, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan, program kartu prakerja gelombang 14 akan dibuka pukul 12.00 WIB.
"Hari ini sudah diumumkan peserta yang lolos gelombang 13, dan besok batch 14 akan dibuka dengan kuota 600.000," ujar Rudy dalam Dialog Perkembangan Program Kartu Prakerja secara virtual, Rabu (10/3/2021).
Direktur Eksekutif Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, pendaftar yang belum lolos pada pendaftaran gelombang 13 bisa mencoba mendaftar pada gelombang ke-14.
Ia mengatakan, calon peserta bisa langsung mengklik tombol join batch 14 yang ada pada dashboard yang ada di akun masing-masing.
"Yang tidak diterima di gelombang 13 nanti cukup mengklik join batch ke-14," ujar Denni.
Pada gelombang 14 kali ini, pihak Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menambah fitur baru, yakni pendaftar bisa mengetahui alasan tidak diterima dalam pendaftaran di setiap gelombang.
"Di gelombang 14 kami memperbaiki fitur untuk yang tidak lolos dan akan ada informasi di dashboard masing-masing alasan tidak berhasil menjadi penerima Prakerja karena kami memiliki NIK dari setiap K/L yang merupakan kelompok-kelompok yang dilarang menjadi penerima Kartu Prakerja," kata Denni.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Mutia Fauzia)